Ditangani Kejari Kota Tangerang, Seorang Bupati Diduga Jadi Korban Penipuan Gandakan Uang

0
43 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – Oknum seorang ustadz berinisial AS mengaku bisa menggandakan uang hingga berlipat-lipat, kini nasibnya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh Ilal Ferhard, kuasa hukum inisial MZA yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjadi korban dari oknum ustadz AS.

Laporan ke Polres Metro Tangerang Kota tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi LBP/B/167/VII/2020/PMJ.

Pelaku AS tinggal di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dari keterangan Ilal Ferhard, Kuasa Hukum MZA selaku korban, mengatakan modus yang dilakukan oleh AS, dengan diimingi dapat menggandakan uang hingga berlipat-lipat. Korban MZA diminta uang sebesar 1,5 miliyar rupiah untuk membeli minyak agar uang tersebut bisa menjadi 25 milyar rupiah.

Alhasil uang yang sudah diberikan MZA kepada tersangka AS tidak menghasilkan apapun alias nihil. Bahkan uang tersebut raib bak ditelan bumi.

Kini laporan tersebut sedang didalami oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan pelaku AS memasuki tahap P 19.

“Kalau sudah P21 selanjutnya, AS akan ditangkap dan ditahan sesuai dengan perintah UU,” tutur Ilal Ferhard, menirukan penjelasan kejari yang menanganinya.

Pelaku penggandaan uang dikenakan pasal 378/372. Tindak Pidana KUHP, menjadi pasal yang menjerat pelaku. Nasib Pelaku AS kini hanya bisa pasrah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“AS kini hanya bisa pasrah, karena dirinya sudah menjadi tersangka,” ujar Ilal Ferhard. (20/05/2021) (team-7)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here