Disbudpar Kota Tangerang Belum Rekomendasikan Segel Biliar dan Karoke City Mall

0
37 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Hasil investigasi Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rabu petang 9 Oktober 2019 di lokasi arena Target Biliar serta karoke di City Mall tidak ditemukan penjualan miras dan juga tidak menyediakan wanita penghibur di karoke.

Kepala Dinas Budaya Pariwisata Kota Tangerang melalui Kepala Bidang Pariwisata, Deny Kuncoro menjelaskan Rabu jam 4 sore 9 Oktober 2019 pihaknya melakukan investigasi ke lokasi Target Biliar di City Mall Jalan M Toha Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci. Ketika dilakukan investigasi di situ, kata Deny pihaknya tidak menemukan penjualan miras dan tak ada tempat mesum.

“Pengelolanya juga menjelaskan tidak menjual miras. Setelah kami telisik Target Biliar itu baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” jelas Kabid Pariwisata Dinas Budaya Pariwisata Kota Tangerang, Deny Kuncoro saat di temui di kantornya Jumat siang 11 Oktober 2019.

Diungkapkan Deny, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola arena biliar dan karoke tersebut agar segera melengkapi berkas perijinan. Sampai saat ini, sambung Deny pihaknya belum memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk penyegelan tempat tersebut. Bidang Pariwisata masih mendalami kelengkapan berkas ijin tempat tersebut.

“Jika belum ada kelengkapan surat-suratnya dan terbitnya masih jauh nanti kita akan buatkan BAP tembusan Kasatpol PP untuk ditutup sementara sampai perizinannya dilengkapi,” ungkap Kabid Pariwisata Disbudpar, Deny Kuncoro.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana mengungkapkan penindakan penyegelan tidak bisa dilakukan serampangan. Sebelum tindakan penyegelan terhadap suatu bidang atau obyek ada beberapa tahapan atau proses yang harus ditempuh.

Mengenai arena biliar dan karoke di City Mall Kelurahan Nambo Jaya, menurut Agus Henra pihaknya tèlah melakukan pengawasan ke lokasi tersebut Rabu malam 9 Oktober 2019. Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang didukung Tramtib Kecamatan Karawaci dan unsur Polsek Karawaci melakukan pengawasan mendadak ke lokasi tersebut. Hasilnya tidak ditemukan penjualan miras juga tak ada wanita penghibur.

“Bila ada surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata untuk melakukan penindakan penyegelan tempat tersebut, Satpol PP siap melaksanakan,” tegas Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana di ruang kerjanya Jumat 11 Oktober 2019.

Sementara itu Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang menambahkan bila ada dasar untuk melakukan tindakan penutupan atau penyegelan serta surat perintah dari pimpinan, pihaknya mengaku siap kapan saja.

“Saya siap menutupnya asal ada dasar yang kuat dan surat perintah. Masyarakat boleh mengawasi lokasi tersebut. Jangan cuma katanya. Berikan kami bukti yang kuat,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here