BANTENKINI.COM, SERANG – Penetapan Calon Kepala Desa Teluk Ternate, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang diwarnai perdebatan dan pengundiran diri 2 pasangan Calon Kepala Desa.
Perdebatan dan pengunduran tersebut diduga dilatarbelakangisalah satu calon Kepala Desa yang dinilai catat adrimitrasi dalam melakukan pemberkasan persyaratan Cakades.
Salah satu calon yang mengundurkan diri Sofyani mengungkapkan, bahwa jelang penetapan calon kepala desa (Cakades) ada beberapa permintaan dirinya yang di tolak oleh panitia penyelenggara Pilkades. Permintaan tersebut yakni meminta pihak panitia untuk melakukan keterbukaan informasi berkas Cakades incumbent atau petahana bernama Deri Supriyatna Suminta.
Namun, kata dia, pihak panitia enggan memenuhi permintaannya dengan dalih menjaga kondusifitas Pilkades di daerah tersebut. Atas dasar itu dirinya meyakini bahwa dugaannya terhadap Cakades incumbent dalam pemberekasan dinilai cacat benar adanya.
Tak hanya itu, dirinya juga menuding bahwa penyelenggara Pilkades di Desa tersebut seolah berpihak kepada incumbent dengan tidak diindahkannya permintaannya.
“Pemberekasan saya valid semua dan saya minta ke panitia untuk membuka berkas semua calon karena salah satu calon berkasnya disinyalir tidak valid,” katanya saat ditemui di Kantor Desa Teluk Ternate, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (22/10/2019).
Kecurigaan itu timbul setelah dirinya mengetahui Cakades incumbent yang sudah menjabat dua periode memiliki empat nama berbeda itu yakni, Suminta, Deri, Deri Supriyatna dan Deri Supriyatna Suminta.
Tercatat dalam ijazah, dari mulai ijazah SD, SMP sampa ijazah setara SMA atau pake C tercatat namanya Suminta. Namun, saat menjabat kades selama dua periode, yang digunakannya adalah nama Deri Supriatna, sesuai dengan akta kelahiran.
Belakangan diketahui dalam akte nikah dia pun menggunakan nama yang berbeda, yakni Deri. Guna sinkronisasi seluruh data, pada 4 Oktober 2019, Suminta melakukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Serang dan dikabulkan. Namanya menjadi Deri Supriyatna Suminta.
Dengan kondisi itu, beberapa calon Kades meminta kepada panitia agar membuka seluruh berkas persyaratan masing-masing calon, agar setelah dilakukan penetapan calon, tidak lagi terjadi permasalahan.
“Pokoknya kami meminta kepada panitia agar memberikan berkas masing-masing calon, itu akan kami jadikan data pembanding, saya rasa kami selaku calon memiliki hal itu,” kata ungkapnya.
Sementara, Sekretaris panitia Pilkades Teluk Terate Muhiyi mengkalim bahwa tidak ada masalah dengan seluruh cakades, semua pemberekasan baik calon penantang atau incumbent dinilai memenuhi persyaratan.
Dirinya mengklaim keputusan tersebut dibuat setelah dirinya melakukan kroscek kelapangan mengani keabsahan persyaratan calon Incumbent yang dituding cacat.
Dilanjutkan Muhiyi, setalah melakukan kroscek dirinya saat ini mengumkan bahwa keempat Cakades lolos dalam tahapan verifikasi persyaratan dan bisa mengikuti konsltestasi Pilkades. Meski ada empat nama yang dimiliki Cakades incumbent ia pastikan semua sudah singkron dengan keluarnya surat keputusan pengadilan tertanggal 4 Oktober 2019.
Namun, ditengah perjalanan pengumuman penetapan Cakades salah satu Cakades tetap merasa tidak puas atas penjelasanya. Sehingga, calon tersebit mengundurkan diri.
“Sanuri nomor 1, dan Deri Supriyatna Suminta nomor 2. memang ada nama Deri ini Karana sudah kita kroscek yang mengeluarkan dokumen tersebut karna memang benar namanya Suminta dari lahir, tapi karna sakit-sakitan digantilah dengan Deri Supriyatna tapi nama orang tua sama,” paparnya.
Ditempat yang sama, Calon kepala Desa Teluk Terate incambend Deri Supriatna Suminta mengatakan dua calon kades yang mengundurkan diri tersebut menilai dirinya telah cacat hukum karna ada empat nama yang berbeda yaitu Suminta, Deri, Deri Supriyatna dan Deri Supriyatna Suminta.
Tercatat dalam ijazah, dari mulai ijazah SD, SMP sampa ijazah setara SMA atau pake C tercatat namanya Suminta. Namun saat menjabat kades selama dua periode, yang digunakannya adalah nama Deri Supriatna, sesuai dengan akta kelahiran.
Belakangan diketahui dalam akte nikah dia pun menggunakan nama yang berbeda, yakni Deri. Guna sinkronisasi seluruh data, pada 4 Oktober 2019, Suminta melakukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Serang dan dikabulkan. Namanya menjadi Deri Supriyatna Suminta.
“Kalau masalah nama tidak ada dalam undang-undang merubah nama, secara adat bahkan tiga kali ganti tidak masalah. Historis waktu SD nama saya Suminta, waktu SMP saya sakit dan ganti nama Deri Supriyatna tapi ijazah SMP nama itu masih Suminta sampai paket C biar satu nama,” tegasnya.
Pada saat Pilkades 2007 pertama kali mencalonkan di desa Teluk Terate, ia sempat namanya di permasalahkan oleh calon kades lainya yang kalah, sampai ada penelusuran ke sekolah dirinya di Bayah, Kabupaten Lebak.
“Dianggap takut nama orang, ahirnya dia kesana dan saya di anggap menang orang yang kesana merapat ke sana, ahirnya SK (pelantikan dirinya) dilanjutkan,” paparnya.
Saat ditanya mengenai adanya calon yang mengundurkan diri untuk mengecek kepengadian, untuk mengecek kebenarannya nama calon incambend.
“Kalau ada kurang puas silakan saja ke pengadilan, karna saya sudah punya pengadilan, masih ada berkas saya di sana,” tegasnya. (Kie)