Dihadapan Hakim, Saksi Sebut Akusisi PT SBS Gerakan Tenaga Kerja Lokal

0
16 views
Keterangan foto : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Jumat (12/1/2024)

Bantenkini.com Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Jumat (12/1/2024) kembali digelar. Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yaitu Ketua Tim Akusisi PT SBS Octavianus Tarigan, Anggota Tim Akusisi Analis Tambang (Analisis Tambang) Subagyo dan Anggota Tim Akusisi terkait SDM Ali Tamam.

“Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan proses akusisi PT SBS di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang. Mereka diantaranya yaitu, Ketua Tim Akusisi PT SBS Octavianus Tarigan pengganti Dr Saiful Islam sebagai ketua Tim Akusisi sebelumnya, Anggota Tim Akusisi Analis Tambang (Analisis Tambang) Subagyo dan Anggota Tim Akusisi terkait SDM Ali Tamam,’’ kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa Proses Akusisi PT SBS, Gunadi Wibakso kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024)

Dijelaskan Gunadi, dalam fakta persidangan di PN Tipikor Palembang bahwa ketiga orang saksi yang dihadirkan mengungkapkan kebijakan korporasi yaitu PT Bukit Asam (PTBA) dengan mendirikan Sub Holding PT BMI. Kemudian, kata Gunadi, melakukan akusisi PT SBS sebagai Langkah bisnis yang tepat, hal tersebut sebagai Solusi untuk mengatasi krisis Batubara pada tahun 2012.

“Ketiga orang saksi dipersidangan menyebut Langkah PT SBS. telah sesuai dengan RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan-red) dan RKAP Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan-red) PT BA,’’ ucap Gunadi.

Selain itu, kata Gunadi, para saksi yang hadir dipersidangan juga menjelaskan bahwa proses akusisi PT SBS juga telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku (proper). Kata Gunadi, proses akusisi PT SBS juga telah didasari oleh kajian-kajian dan doe diligenxe secara komprehensif dengan dibantu oleh konsultan.

“Untuk hasilnya jelas meningkatkan laba perushaan yang sangat signifikan dan menghindarkan PT BA dari ketergantungan dengan kontraktor jasa pertanbangan,’’ tegas pria berkacamata tersebut.

Selanjutnya kata Gunadi, para saksi juga menyebut dengan adanya akusisi PT SBS jelas bisa meningkatkan produksi PT BA dan tentunya dapat menghemat biaya produksi secara signifikan. Gunadi menyebut, dengan meningkatnya biaya produksi otomatis pemasukan ke negara melaui Deviden dan Devisa juga naik.

“Tuduhan adanya kerugian dari akusisi PT SBS ini jelas tidak benar, akusisi PT SBS ini jelas meningkatkan pemasukan ke negara melalui Deviden dan Devisa. Perusahaan juga bisa menyerap tenaga kerja lokal disekitar wilayah tambang serta menggerakkan ekonomi masyarakat setempat,’’ tutur Gunadi.

Sementara itu, Analisis BIsnis PT Bukit Asam (PTBA) Oktavianus Tarigan menyebut saham PT SBS merupakan keputusan bulat dari direksi dengan dihadiri oleh komisaris PT BA. Kata Oktavianus, dalam akusisi tersebut juga dibentuk tim akusisi dan tim peeralihan yang dibentuk oleh direksi PT BA.

“Kami dari tim akusisi bersama tim peralihan melakukan kajian-kajian dengan dibantu oleh konsultan dan semuanya berjalan dengan baik. Termasuk dengan adendum juga sudah dilaksanakan dengan baik dengan berdasarkan kajian. PT SBS ini memiliki potensi untuk dikembangkan, makanya kamu memberikan nilai baik untuk dii akusisi sahamnya, ” terang Oktavianus saat dipersidangan.

Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut yaitu, Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PT BA) Milawarma, Mantan Analisis Bisnis Madya PT BA serta wakil Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Saiful Islam dan Direktur Tri Ihwa Samara selalu pemilik PT SBS sebelum d akusisi PT BA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here