Bantenkini.com, Serang,- Non Governmnet Organization (NGO) Rumah Hijau menyoroti aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan PT Seven Gates Indonesia (SGI) yang berada di perairan Selat Sunda, Kota Cilegon, Banten.
Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau Supriyadi mengatakan, dari beberapa pemberitaan yang ada di media dan peninjauan langsung di lokasi, PT SGI kembali ada kegiatan pengerukan pasir diduga untuk kebutuhan pembangunan pelabuhan Patimban Subang, Jawa Barat.
“Kegiatan diperairan Cilegon setelah selesai kegiatan pengerukan kolam dermaga PT Lotte Chemical Indonesian (LCI) yang material keruknya untuk kebutuhan reklamasi lahan PT LCI,” ujarnya, Jumat (5/6).
Menurutnya, kegiatan PT SGI saat ini ada yang janggal, karena untuk kebutuhan pertambangan pasir laut tentunya harus ada payung hukum, dokumen lingkungan dan berbagai perizinan yang dibutuhkan.
“Sementara yang sangat mendasar sebagai payung hukumnya adalah tentang Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) akan tetapi di Provinsi Banten sendiri belum disahkan,” ucapnya.
Supriyadi juga menyampaikan, bedasarkan informasi dan izin dokumen lingkungan PT. LCI yang telah ditetapkan, pertambangan pasir laut yang dikerjakan proyeknya oleh PT SGI hanya untuk pengembangan dan perluasan lahan berupa reklamasi dan kegiatan pengerukan dan dumping area untuk pendalaman kolam dermaga milik PT LCI, bukan di bawa ke Patimban Jawa Barat.
“Akan tetapi diduga pasir laut/material laut kurang lebih 850.000 meter kubik diangkut keluar dari perairan Banten Kota Cilegon untuk kepentingan proyek pengembangan di Patimban, Subang, Jawa Barat. Kami pertanyaan apakah ini di bolehkan dan sudah ada izinnya,” Katanya.
Mengingat juga kata Dia, Peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 25 tahun 2019 tentang izin pelaksanaan reklamasi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pasal 3 berbunyi Pemerintah, pemerintah daerah, dan Pelaku usaha yang akan melaksanakan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki Izin Lokasi Perairan dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
“Pasal 4 ayat (1) Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi dan Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan pengambilan sumber material Reklamasi yang berasal dari laut, jika memang ada izinnya kita pertanyakan Izin Lokasi Perairan dan Izin Pelaksanaan Reklamasi yang di kerjakan oleh PT SGI untuk kepentingan di Patimban Sumbang Jawa Barat,” tegasnya.
Untuk hal pengajuan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL, Supriyadi mengingat instansi terkait wajib menolak sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin lingkungan pasal 4 mengingat dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
“Bila dokumennya ditolak atau dikembalikan otomatis tidak mempunyai izin dan berpotensi terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Undang-undang Perlindungan dan. Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan pasal 109 dan pasal 98, karena dari kegiatan pengerukan tersebut berpotensi melampaui baku mutu air laut,” tuturnya.
Supriyadi juga mengatakan, di momentum memperingati hari Lingkungan hidup ini kami mengingatkan untuk sama-sama menjaga lingkungan Bila kegiatan penambangan pasir laut yang sudah berjalan sekitar dua bulan ini terbukti ilegal, kemana peran pengawasan dan penindakan dari instansi terkait.
“Kami khawatir bila kegiatan penambangan pasir laut ini adalah ilegal, patut diduga ada keterlibatan oknum-oknum tertentu yang mendukung dan menikmati dari hasil kegiatan tersebut, sepatutnya oknum-oknum yang menikmati dari hasil tersebut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
“Bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” imbuh Supriyadi.(Red)