BANTENKINI.COM, TANGERANG – Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 SMPN 5 Kabupaten Tangerang mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan juga Bupati Tangerang. Pasalnya, PPDB tersebut disinyalir dimonopoli dan diurus oleh oknum pengurus Rukun Warga (RW) 09, dan mengatasnakaman pengurus Forum RW di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pasar Kemis.
Menurut Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar melakukan tindakan tersebut tidak dibenarkan. Dan ia mengaku kaget kaget setelah mendapatkan loparan. “Kumpulkan data-datanya dan dipindahkan mungkin laporkan ke Inspektorat, nanti kita akan menerima,” papar Zaki melalui WA, senin (12/8)
Hasil dari penulusaran rekan-rekan media yang dikumpulkan, PPDB 2019 sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, menggunakan sistem zonasi. Dengan peraturan zonasi ini dibuat ajang bisnis oleh forum RW Kutabaru yang terdiri dari 12 RW, siswa siswi siswi yang tidak diterima oleh sekolah terkait zonasi, disetujui Rp2.000.000, – per anak oleh Forum RW Kutabaru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dengan jaminan calon siswa ini dapat diterima di sekolah di SMPN 5 Kabupaten Tangerang. (1/8/2019).
Ketua Forum RW Kutabaru Sampurna mengatakan ada sekitar 113 siswa yang mendaftar ke sekolah SMPN 5 Kutabaru. Jadi yang tidak diterima, semua lewat Forum RW kita yang dorong ke dinas nanti.
“Tolong awasi jangan dipelintir, sekolah itu meminta uang anggaran untuk bangunan, sekolah itu menuntut keras, jadi tanggung jawab Forum RW ini, jadi jangan sampai salah minta warga” katakan sampurno.
“Kita datang ke warga jangan sampai salah, intinya kalau mau masuk gotong royong, tapi kalau gak mau masuk ya udah ke swasta, pokoknya kalau gak mau gotong royong jangan sekolah disitu, kalau mau gotong royong yuk biayanya sekian, tapi sekolah minta minta,” timpal Ketua RW yang lain.
Namun, di sisi lain orang tua murid yang tidak mau diundang mengatakan mengatakan, sebenarnya ibu-ibu setuju sebagai tanda terima kasih ke forum RW kita mau terima kasih Rp.200.000, – kini saatnya rapat di balai warga diwajibkan membayar Rp.2.000.000, – per anak.
“Saya sudah membayar Rp. 800.000, – itu saya bela-belain pinjam, buat seragam aja belum kebeli ”keluh orang tua murid.
Di tempat terpisah orang tua murid yang lain membenarkan “awalnya 98 orang nambah menjadi 113 orang, jika aku sih sudah membayar, pokoknya semua harus membayar sesuai dengan hasil rapat forum RW untuk pembangunan sekolah,” katanya.
Diduga atas dana sebesar Rp.2000.000; / siswa di 113 siswa dengan alasan untuk menerima RKB (Ruang Kelas Baru) yang mana menurut forum RW Kuta Ruang kelas baru di SMPN 5 kurang, tidak bisa memperbolehkan siswa pada tahun 2019.
Untuk itu ketua forum Rw Kuta Baru berinisiatif meminta kepada orang tua calon siswa mana mau anak ini mau bersekolah di SMPN 5 untuk mau bersumbangsih gotong royong dengan menyumbang dana sebesar Rp.2000.000 rupiah, agar dapat membuat Ruang Kelas Baru
Yang membuat terkejut dengan adanya pemberitaan tersebut Sampurna selaku Ketua Rukun RW Kuta Baru malah menantang pihak media untuk liputan langsung melalui media elektronik, dan meminta di siarkan terus menerus setiap kali hariny agar dibuat sesuai keinginan. “tanggung jika cuma 10 media online, gak ada apa-apanya, TV dong biar saya terkenal, kalau perlu siarin setiap hari langsung” ucap Sampurna melalui sambungan Hp.