BANTENKINI.COM, TANGERANG SELATAN – Sejak berakhirnya kontrak sewa lahan parkir di beberapa lokasi milik pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan beberapa tahun lalu, hingga saat ini belum ada kepastian hukum dalam menunjuk pihak ketiga sebagai mitra sewa lahan parkir yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah, dimana hal ini berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan, karena penunjukkan mitra sewa saat ini terkesan manipulatif.
Seperti di ketahui, beberapa titIk lokasi lahan parkir di TangSel yang disewakan oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan kepada pihak pengelola sudah melanggar aturan hukum khususnya Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Meski kerap kali mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat Tangerang Selatan, namun pihak dinas perhubungan Kota Tangerang Selatan seakan diam tanpa menghiraukan apa yang seharusnya di perbuat sebagai penanggung jawab pemilik lahan parkir di kota Tangerang Selatan.
Menyikapi semrawutnya persoalan parkir saat ini, walikota DPD LSM LIRA Kota Tangerang Selatan, Sigit Sungkono, memberi kiritk keras terhadap Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, “Kami Menduga bahkan Menuduh jika selama ini ada oknum Dishub yang bermain Terkait masalah parkir, bahkan jika di usut lebih dalam bisa jadi ada dugaan ‘Gratifikasi’ dalam perpanjangan kontrak sewa lahan parkir yang menyalahi aturan dan ini harus segera di usut”, tegas Sigit.
“Bahkan dinas perhubungan seolah diam melihat kesalahan yang dilakukan oleh pengelola parkir di wilayah ruko golden road dan Malibu, lebih parahnya lagi beberapa titik parkir juga diduga dimonopoli oleh satu perusahaan yang ‘notabene’ melanggar peraturan walikota dalam kebijakan operasionalnya” Tambahnya.
Menindaklanjuti persoalan parkir ini, LSM LIRA TangSel meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah langkah hukum dalam mendalami semrawut permasalahan parkir di Tangerang Selatan, “ya kami akan meminta APH untuk segera mengusut tuntas persoalan parkir di TangSel, bahkan kami juga akan menempuh jalur hukum, untuk memproses keterlibatan oknum dishub dalam penunjukan pengelola lahan parkir yang menurut kami sudah menyalahi aturan” Tutup Sigit.