BantenKini.com KOTA TANGERANG – Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang merobohkan delapan tiang beserta papan reklame di sepanjang Jalan Gatot Subroto – Jatiuwung, Senin 7 Oktober 2019. Reklame yang dieksekusi itu tak berijin dan berdiri di trotoar serta ada yang kondisinya sudah kropos sehingga sangat membahayakan masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang yang memimpin langsung penindakan tersebut menjelaskan reklame yang dirobohkan Beruang Hitam Gakumda karena tidak memiliki ijin maka otomatis tak membayar pajak.
“Karena reklame-reklame itu tak berijin, maka kami tindak. Dalam penindakan ini kami didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubtarga Ahmad Payumi, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil Gakumda dan staf,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang di lokasi pembongkaran papan reklame di kawasan Jatiuwung.
Ditegaskan Kaonang, dalam penindakan ini pihaknya menemukan sejumlah tiang reklame yang sudah kropos berdiri di trotoar. Menurutnya, jika saja konstruksi reklame tersebut roboh kemudian menimpa warga yang tengah melintas, persoalaanya akan menjadi sangat berbahaya.
“Ini juga berkaitan dengan keselamatan warga. Maka itu kami mengantisipasinya dengan melakukan pembongkaran. Faktor keselamatan adalah hal utama,” ungkap Kaonang.
Ia menghimbau kepada para pengusaha reklame agar taat aturan dalam melakukan kegiatan usahanya. Kota Tangerang, sambung Kaonang adalah kota yang layak investasi. Namun dalam berinvestasi itu masyarakat harus mengikuti rambu atau aturan yang ada di Kota Tangerang.
Kaonang juga menyebutkan pajak reklame di Kota Tangerang bila para pemgusaha tersebut taat aturan maka cukup tinggi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Dikatakannya, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus menerus melakukan penegakan Perda maupun Perwal guna terciptanya Kota Tangerang yang lebih baik.***
• Ateng San | Yahya Suhada