BANTENKINI.COM, PANDEGLANG – Tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Akibat ulah ketiga tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (kasipidsus) Kejari Pandeglang Aria Wicaksono mengatakan ketiga tersangka yakni Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalawangi Atok Suanto, Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi Dadih dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi Iyan Syafrudin. Ketiga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang.
“Penetapan tersangka ini setelah Kejari melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari berbagai pihak,” kata Kasipidsus saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Ia menyampaikan, modus saat melakukan penyalahgunaan dana desa tersebut, ketiganya melakukan pemalsuan nota kosong untuk sejumlah kegiatan dan memotong pembiayaan di sejumlah proyek di desa.
“Kerugian negara akibat ulah Pj Kades Sindangresmi mencapai Rp 471 juta, Pj Kades Ciandur mencapai Rp 416 juta dan Pj Kades Pari mencapai Rp 311 juta,” katanya.
Ketiganya disangkakan melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun