BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Para lurah dan kepala seksi ekonomi pembangunan (Kasi Ekbang) harus tahu agar bisa menjelaskan kepada warga bahwa tarif besaran pajak penerangan jalan ditetapkan berdasarkan pemakaian listrik.
Camat Pinang Kaonang menegaskan hal itu di hadapan para lurah dan Kasi Ekbang sewilayah Kecamatan Pinang saat Sosialisasi Pajak Penerangan Jalan dan Program Pemasaran PT PLN, Kamis pagi 15 Oktober 2020.
Sosialisasi yang digelar di aula Kantor Kecamatan Pinang Jalan HR Rasuna Said Kunciran Jaya Kota Tangerang, diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang bersama PT PLN.
“Menindaklanjuti Perda Kota Tangerang nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dimana tarif pajak penerangan jalan ditetapkan berdasarkan penggunaan tenaga listrik,” jelas Camat Pinang, Kaonang.
Sementara itu Kabid Pendapatan Lain BPKD Kota Tangerang, Dini mengungkapkan, pendapatan asli daerah (PAD) yang kita terima ini salah satunya dari pajak penerangan jalan umum sebesar Rp 196 milyar.
“Maka itu kita harus mensupport maysarakat untuk membayar listrik tepat waktu agar tidak kena sanksi dari PLN. Mati listrik akan mengurangi pajak yang masuk ke Pemkot Tangerang,” terang Dini.
Ditambahkan Dini, main layangan bila tersangkut kabel bisa menggangu aliran listrik yang mengakibatkan padam. Maka itu ia menghimbau kepada masyarakat jangan bermain layangan di tempat yang ada jaringan listrik.***
• A FAdhil