BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Pinang senantiasa mengingatkan para pedagang dan pengunjung Pasar Blok K Kelurahan Kunciran Indah dan Pasar Bengkok Kelurahan Sudimara Pinang untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik, para petugas menyisir lorong pasar untuk memastikan para pedagang dan pengunjung mengenakan masker.
Camat Pinang Kaonang menjelaskan wilayah Kecamatan Pinang kini masuk zona merah covid’19. Maka itu ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
“Petugas Kecamatan Pinang bekerja untuk kebaikan masyarakat. Maka bila ada warga tak memakai masker lalu diingatkan petugas, hendaknya itu menjadi peringatan bagi yang bersangkutan untuk tidak mengulangi kekeliruannya,” jelas Camat Pinang Kaonang, Rabu pagi 30 Desember 2020.
Camat Pinang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan wabah virus korona (covid’19) ini dengan kesadaran yang tumbuh dari diri masing-masing.
Menjelang pergantian tahun dari 2020 ke 2021, Camat Pinang Kaonang mewanti-wanti masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 443 1/3903 Disbudpar/2020 tentang Pengendalalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Corona Virus Disease ’19 pada Masa Liburan Natal dan Tahun Baru.
Dijelaskannya, Pemerintah Kota Tangerang menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19.
“Surat Edaran dari Bapak Walikota Tangerang kami sosialisasikan wilayah Kecamatan Pinang, kami bagikan kepada masyarakat Kecamatan Pinang. Setiap leading sector di keramaian punya tugas dan tanggung jawab untuk mengendalikan penyebaran virus korona. Ini kasus penyebaran sedang tinggi. Wilayah Kecamatan Pinang masuk zona merah dan ini menjadi perhatian serius kita,” ungkap Camat Pinang Kaonang.
Camat Pinang menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Pinang untuk mematuhi Surat Edaran Walikota Tangerang tersebut guna pencegahan penyebaran virus korona dengan memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak. Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian, serta dilarang melakukan kegiatan menyalakan petasan/kembang api, pawai obor, dan konvoi kendaraan bermotor (arak arakan).***
• Ateng San