BANTENKINI.COM, CILEGON – Buruh outsourching PT Krakatau Steel (KS) mengecam keras rencana pemutusan kontrak terhadap 9 vendor rekanan perusahaan. Mereka meminta PT KS membatalkan rencana tersebut, juga berharap Pemkot Cilegon turun tangan.
Protes para buruh disuarakan dalam unjuk rasa yang dilaksanakan di depan Gedung Teknologi PT KS, di Kawasan Industrial Estate Cilegon (KIEC), serta di depan Pemkot Cilegon, Rabu 17 Juli 2019. Aksi para buruh dikawal puluhan petugas Polres Cilegon.
Berdasarkan informasi, 9 vendor yang akan diputus kontrak pada 31 Agustus nanti adalah PT Purna Sentana Baja (PSB), PT Wahana Sentana Baja (WSB), PT Sigma Mitra Sejati (SMS), PT Krakatau Perawatan Dan Perbengkelan (KPDP), PT Krakatau Information and Tecnology (KITEC), PT Indo Sarana Usaha (ISU), PT Kedung Buana Indah (KBI), PT Saba Pratama, dan terakhir PT Central Berkat Indonesia (CBI). Instruksi pemutusan kontrak 9 vendor ini berdasarkan Memo Dinas Nomor 714/SGA-KS/2019, terkait informasi kontrak dengan vendor oustourching, ditandatangani General Manager (GM) Subdit Security and General Affair Edjie Djauhari pada 10 Juli 2019.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) Syafrudin mengatakan, pemutusan kontrak 9 vendor akan berimbas pada 2868 buruh outsourching kehilangan pekerjaan. Pihaknya kini tengah berjuang agar PT KS membatalkan niatan tersebut. “PT KS per 10 Juli telah mengeluarkan perintah kembali. Jika per 1 Juni kemarin perintahnya buruh di dua divisi Pabrik Long Produk dirumahkan, kini per 10 Juli memerintahkan 9 vendor KS diputus kontrak per 31 Agustus nanti,” katanya saat ditemui wartawan Kabar Banten, Sigit Angki Nugraha di Pemkot Cilegon.
Syafrudin mengatakan, pihaknya tengah berusaha keras agar PT KS tidak mengeluarkan keputusan apa pun. Persoalan restrukturisasi PT KS tengah dalam proses yuridis riview di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). “Sekarang ini kan tengah dibahas di Kemenaker, 22 Juli nanti seluruh pihak dipanggil untuk yuridis riview terkait status buruh yang kini terancam kehilangan kerja. Kami meminta selama ini berproses, PT KS tidak mengambil keputusan apa pun dulu,” ujarnya.
Jaminan Tetap Kerja
Status buruh yang dimaksud Syafrudin, yakni mereka mengantongi Surat Perjanjian Ikatan Kerja (SPIK) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dua surat ini adalah jaminan dari PT KS agar para buruh tetap bekerja di perusahaan baja plat merah itu. “Kami ini mengantongi SPIK dan PKWTT, jadi PT KS tidak bisa sembarangan membuat kami kehilangan pekerjaan,” tuturnya.
Lantaran itulah, pihaknya meminta Pemkot Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon untuk mencabut perintah yang telah dikeluarkan PT KS. Mengingat langkah yang dilakukan perusahaan pun, tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. “Keputusan itu sebetulnya melanggar aturan yang ada. Karena itu kami meminta Pak Wali (Wali Kota Cilegon Edi Ariadi), mendelegasikan Disnaker Kota Cilegon untuk mencabut perintah yang dikeluarkan PT KS,” ungkapnya.
Sementara itu, FSBKS sempat melakukan audiensi di ruang rapat Wali KOta Cilegon. Hadir pada rapat tertutup tersebut, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori, Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, Dandim 0623 Cilegon Letkol Arm Rico Ricardo, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.
Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori usai audiensi mengatakan, persoalan para buruh akan terlebih dahulu ditelaah. Pihaknya pun berharap agar buruh tidak melakukan unjuk rasa guna menjaga kondusifitas Kota Cilegon. “Sesuai imbauan dari Polda Banten beberapa waktu lalu, buruh diminta untuk bergerak dari sisi hukum. Ini agar kondusifitas di Kota Cilegon tetap terjaga,” katanya.
Di sisi lain, menurut Bukhori, hingga saat ini buruh belum melayangkan aduan secara resmi ke Disnaker Cilegon dan Disnakertrans Banten. Namun begitu, pihaknya akan tetap menindaklanjuti aspirasi para buruh. “Sebetulnya, kami membutuhkan laporan dari pihak buruh agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti secara resmi. Namun begitu, Disnaker Cilegon dan Disnakertrans Banten akan mengkaji persoalan ini, untuk kemudian ditindaklanjuti guna penyelesaian persoalan buruh dengan PT KS,” ujarnya.