BANTENKINI.COM, SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan dari dua tersangka berinisial YR (36) dan IM (42).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tangan tersangka YR (36) yang tinggal di apartemen Green Lake berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengedarkan barang tersebut untuk wilayah tangerang dan jakarta.
“Tersangka kita amankan pada (06/05/2020) lalu di apartemennya, dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 330,2 gram,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Pol Tantan Sutisna pada awak media dikantornya, Rabu,13/05/2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YR, terang Tantan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yang merupakan pemilik dari barang tersebut IM (42) dirumahnya.
“kita lakukan pengembangan dari tersangka pertama, kemudian kita berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial IM (42) yang merupakan pemilik dari barang haram tersebut dirumahnya didaerah sukabumi jawa barat.” terang Tantan.
Dari tangan kedua tersangka lanjut Tantan, selain 3 paket sabu seberat 330,2 gram, petugas berhasil mengaman satu pack plastik klip bening dengan ukuran 10×6, 1 pack plastik klip bening ukuran 15×3,7, 2 buah kartu ATM BCA, satu buah buku rekening BCA, 2 Kartu Tanda Pebduduk (KTP), satu buah timbangan digital warna hitam, satu unit motor Yamaha Lexi, dan 4 buah Hand-Phone beserta Sim Cart.
“Atas perbuatannya, Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) JO pasal (132) UU RI No 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” tandasnya.