Benarkah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah

0
2,038 views

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten)

Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah dokumen surat edaran dalam format pdf yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahsul Masa’il (LBM) PWNU Jatim yang ditujukan kepada PC LBM NU se- Jatim.

Surat itu pertanggal 18 Mei 2019 di tandatangani ketua LBM NU Jatim, KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I,  dan sekretaris,  Ahmad Muntaha AM.

Surat edaran itu viral diberbagai grup Whatsapp dan menjadi diskursus para ulama dibeberapa grup. Surat itu berisi tentang kadar zakat fitrah yang diantara pointnya adalah bahwa zakat fitrah itu bila dibayarkan dengan uang maka harus mengikuti madzhab Hanafi dalam ukuran beratnya, yaitu seharga kurma 3,8 kg.

Setelah penulis telusuri kebenaran surat edaran tersebut, ternyata isi surat tersebut telah dimuat  di NU Jatim Online pada hari yang sama dengan tanggal surat tersebut dibuat. Berarti betul bahwa surat edaran itu dikeluarkan oleh LBM NU Jatim.

Fatwa dalam isi surat itupun kemudian di viralkan oleh beberapa channel youtube semisal Channel Gus Dewa menjawab dan Si bolang TV.

Isi lengkap surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim.
Sebentar lagi umat Islam akan menunaikan rukun islam ketiga adalah zakat. Zakat ialah rukun yang bersifat mengikat individu wajib hukumnya bagi muslim. Baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan fitra adalah merujuk kembali hakikatnya manusia adalah suci.

Dengan adanya kewajiban tersebut dengan permohonan pembahasan kadar zakat fitrah kepada Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBM NU) Jawa Timur, maka dengan ini disampaikan:

1.Zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan satu (1) sha’ beras yang berkualitas atau setara dengan 2.75 kg.

2.Bila zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan uang, maka dapat dilakukan dengan solusi sebagai berikut:

a.Dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti mazhab Syafi’i, yaitu amil zakat (LAZISNU) dan pengelola zakat lainnya menyediakan paket beras yang berkualitas (per paket berisi 2.75 kg dan dapat dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga), untuk kemudian dibeli oleh muzakki dan dikeluarkan sebagai zakat fitrahnya disertai niat dan bimbingan dari amil.

b.Dilakukan secara langsung dengan mengikuti atau taqlid terhadap mazhab Hanafi, yaitu dengan mengeluarkan uang senilai harga 3.8 kg kurma yang berkualitas di daerah masing-masing disertai niat dan bimbingan dari amil.

Demikian rumusan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat menjadi rujukan dan disosialisasikan di tengah masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Surabaya, 13 Ramadhan 1440 H/18 Mei 2019 M

KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I. (Ketua)
Ahmad Muntaha AM (Sekretaris)

Dari surat edaran atau fatwa ini, dalam point 2 hurup b dapat difahami bahwa jika muzakki ingin membayar zakat fitrah menggunakan uang maka harus mengikuti madzhab Hanafi secara total tidak talfiq (mengambil sebagian yang mudah).

Dalam Madzhab Hanafi, menurut mafhum dari fatwa ini, satu sho’ itu bukan 2.75 kg tapi 3.8 kg. Dan yang harus dikeluarkan jika menggunakan uang haruslah harga makanan yang di nash oleh hadits nabi yaitu kurma, bukan menggunkan harga beras karena beras tidak ada dalam nash hadits.

Maka yang harus dikeluarkan adalah harga 3.8 kg kurma yang baik. Menurut Gus Dewa dalam channel youtubenya, 3.8 kg kurma itu kira-kira Rp. 200.000,- maka jika ada orang Indonesia yang akan berzakat fitrah menggunakan uang, maka yang harus ia keluarkan adalah Rp. 200.000,- (wow besar sekali ya).

Penulis memiliki beberapa catatan sebagai urun rembuk dari permasalahan ini. karena  zakat fitrah dengan uang berdasarkan harga kurma ini baru muncul berdasarkan fatwa ini.

Berikut ini penulis akan menjelaskan bagaimana zakat fitrah dalam madzhab Hanafi berdasarkan kitab madzhab Hanafi yaitu kitab Bada’i al shana’i karya Imam al Kassani yang merupakan salah satu kitab pegangan utama madzhab Hanafi.

Pertama, dalam Madzhab Hanafi zakat fitrah itu hanya wajib bagi mereka yang kaya yaitu yang wajib berzakat mal (mempunyai seukuran 85 gram mas).

قال الكساني: ومنها الغني فلا يجب الاداء الا علي الغني

Imam al Kassani berkata: dan sebagian dari syarat wajibnya zakat fitrah adalah kaya. Maka tidaklah wajib membayar zakat (fitrah) kecuali bagi orang kaya. (Badai’u al Shana’i, juz II h. 480, Al Maktabaah al Tawfiqiyyyah, Mesir, 2015).

Bagi mereka yang tidak mempunyai tabungan kekayaan kurang dari 85 gram mas tidak wajib berzakat fitrah. Maka jika ada orang miskin berzakat fitrah dengan uang dengan niyat mengikuti madzhab Hanafi maka yang diberikannya itu menjadi sodaqoh sunnah.

Begitu  pula jika ada orang yang tabungannya kurang dari ukuran 85 gram emas tidak mau bayar zakat fitrah dengan niyat intiqal kepada Madzhab Hanafi, maka ia tidak berdosa.

Kedua, yang dikeluarkan dalam zakat fitrah menurut Madzhab Hanafi adalah makanan yang manshus (yang disebut Nabi Muhammad saw dalam hadits) dengan ukuran yang manshus pula. yaitu setengah sho’  dari gandum (hinthoh), atau satu sho’ dari jelai (syair, semacam padi dan gandum), atau satu sho’ dari kurma (tamar).

قال الكساني: اما جنسه وقدره فهو نصف صاع من حنطة او صاع من شعير او صاع من تمر وهذا عندنا

“Adapun jenis dan ukuran yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah setengah sho’ dari gandum, atau satu sho’ dari jelai atau satu sho’ dari kurma dan ini pendapat kami ulama hanafiyah”. (Badai’u al Shana’i, juz II h. 488, Al Maktabaah al Tawfiqiyyyah, Mesir, 2015).

Apabila satu negara makanan pokoknya bukan yang mansus tersebut maka ukurannya bukan berdasarkan sho’ tetapi berdasarkan harga salah satu dari yang mansus tersebut. Misalnya bila setengan sho’ gandum (1. 86kg) harganya Rp. 18.000 maka uang Rp. 18.000 ini dibelikan beras kemudian di berikan kepada mustahik. Atau ia bisa langsung memberikan berupa uangnya langsung sebesar Rp. 18.000.

قال الكساني: وجواز ما ليس بمنصوص عليه لا يكون الا باعتبار القيمة

“Dan bolehnya (memberikan zakat fitrah dengan) makanan yang tidak di manshus tidaklah terhitung kecuali dengan ukuran harga.” (Badai’u al Shana’i, juz II h. 491, Al Maktabaah al Tawfiqiyyyah, Mesir, 2015).

Yang ketiga, ukuran satu sho’ itu berbeda pendapat didalam madzhab Hanafi, ada yang mengatakan satu sho itu sama dengan 5,3  liter iraq  ada yang mengatakan satu sho’ itu 8 liter irak.

قال الكساني:  وعند ابي يوسف خمسة ارطال وثلث رطل بالعراقي وهو قول الشافعي

“Dan menurut Abu Yusuf, (satu sho adalah) lima liter plus sepertiga liter irak, dan pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi’i. (Badai’u al Shana’i, juz II h. 491, Al Maktabaah al Tawfiqiyyyah, Mesir, 2015).

Berapakah 1 sho’ dalam hitungan kilogram?  Dalam surat edaran LBM NU Jatim diatas ada angka 2.75 kg untuk sho’ Madzhab Syafi’i dan 3.8 kg untuk madzhab hanafi.

Namun saya tidak mengetahui darimana referensi hitungan itu. Dalam ukuran sho’ ini saya akan menggunakan referensi dari kitab al Sho’u al Nabawi Tahdiduhu wa al Ahkam al Muta’alliqati Bihi karangan Syekh Kholid bin Sa’ad al Sarhid, menurutnya bahwa satu sho’ atau 5.3 liter iraq bila dikonversikan kepada hitungan gram samadengan 2036 gram (2.36 kg) dan bila dikonversikan dengan 8 liter iraq maka satu sho adalah 3.73. kg.

Keempat, ketika kita mengetahui bahwa satu sho’ menurut salah satu pendapat madzhab Hanafi adalah 3.73 kg, dan kita mengetahui bahwa ukuran zakat fitrah gandum adalah setengah sho’ (1.86 kg), maka menurut saya yang kita ambil sebagai pembayaran zakat fitrah kaum muslimin Indonesia adalah ukuran uang setengah sho’ gandum atau 1.86 kg. Bukan dengan harga kurma.

Kelima, dalam madzhab Hanafi, boleh membayar gandum dalam bentuk utuh atau sudah berbentuk tepung.

قال الكساني: وروي عن ابي يوسف انه قال: الدقيق احب الي من الحنطة

“dan diriwayatkan dari Abi Yusuf bahwa ia berkata: tepung lebih aku sukai daripada gandum. (Badai’u al Shana’i, juz II h. 490, Al Maktabaah al Tawfiqiyyyah, Mesir, 2015).”

Jadi kita bisa mengkonversikan harga setengah sho’ tepung terigu (gandum) yaitu 1.86 kg untuk menjadi patokan membayar zakat fitrah. Setelah saya cek via internet harga tepung terigu (gandum) bogasari hari ini Rp. 9.900 per kilogram, jadi 1.86 kg sekitar kurang lebih Rp. 18.000.-. harga ini tidak berbeda jauh bahkan lebih ringan dari harga 1 sho’  beras (2.36 kg)  yaitu sekitar  Rp. 25.000,-

Demikian beberapa catatan tentang zakat fitrah pakai uang menurut madzhab Hanafi.

Kesimpulan yang ingin penulis tegaskan bahwa harga yang biasa dibayarkan oleh kaum muslimin di Indonesia selama ini sudah berjalan dalam wilayah kehati-hatian.

Baik dalam bentuk beras sebesar 3.5 liter ataupun dalam bentuk uang seharga itu. Bandingkan dengan perhitungan sebenarnya dalam tulisan di atas. Apalagi jika yang menjadi perhitungan adalah pendapat kedua dari Madzhab Hanafi dimana ukuran satu sho sama dengan madzhab syafi’i, tentu akan lebih kecil lagi yang harus dibayarkan.

Saya belum membahas apakah memang wajib kita intiqol ke madzhab hanafi ketika kita membayar zakat fitrah dengan uang? Apakah para kiayi NU yang tabahhur dalam ilmu fikih, ushul fikih, hadits dsb itu tidak bisa mentakhrij mana pendapat yang lebih sesuai dengan kondisi sosial masarakat indonesia sekarang ini, apakah membayar zakat fitrah dengan uang itu bisa dikatakan yang lebih maslahat? atau bagaimana? mungkin dalam kesempatan yang lain bisa dibahas.


Wallahu a’lam bi al shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here