Bangunan Liar PKL Dibongkar Kalong Wewe Gakumda

0
522 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Bangunan liar yang dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan asongan di persimpangan Jalan Sudirman – Jalan Daan Mogot (samping SMPN 5) dan di persimpangan Tugu Adipura (Jalan Veteran – Jalan M Yamin) dibongkar Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Senin siang 28 Oktober 2019. Pembongkaran bangunan liar itu dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubtarga Ahmad Payumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan staf Gakumda.

Penelusuran salah seorang personil Gakumda di lokasi pembongkaran bangunan liar, Adi Sumaryadi didapat informasi lapak pedagang kaki lima yang juga dijadikan pangkalan para pengasong dan pengemis jalanan di samping SMPN 5 Kota Tangerang disewakan oleh salah seorang warga. Para pedagang kaki lima menyewa lahan yang dijadikan lapak itu kepada Bidin dengan harga kisaran ratusan ribu rùpiah pertahun.

Di persimpangan lampu merah SMPN 5 itu, kendati para pengasong sering ditindak oleh Kalong Wewe Gakumda, namun mereka tak jera. Di situ terdapat puluhan pengasong yang menjajakan dagangannya dikala lampu lalu lintas warna merah sedang menyala.

Usai membongkar lapak di kawasan itu samping SMPN 5, Tim Kalong Wewe Gakumda kemudian bergerak menuju Tugu Adipura Jalan Veteran. Target penegakan di sini yakni lapak pedagang kaki lima yang juga sering dijadikan mangkal para anak jalanan, pengamen dan anak bolos sekolah.

Saat dibongkar lapak itu, Tim Kalong Wewe Gakumda menemukan sebilah samurai dan kapak yang diduga dipersiapkan manakala terjadi tawuran pelajar. Menurut pemilik lapak kapak dan samurai bukan miliknya. Bahkan ia pun mengaku tidak mengetahui ada senjata tajam yang disembunyikan di situ.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menegaskan pembongkaran bangunan liar yang ada di sejumlah titik persimpangan ini adalah penindakan serta penegakan Perda 8/2018 yang dilakukan Tim Kalong Wewe. Dikatakan Kaonang, pihaknya akan terus menindak bangunan liar yang mengganggu ketertiban umum. Penindakan ini atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana dan didukung personil bidang lain.

“Bangunan liar milik para pedagang kaki lima ini menjadi tempat mangkal para pengasong, pengemis, anak jalanan dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum. Di sudut persimpangan Tugu Adipura bahkan kerap dijadikan tempat bolos siswa. Di sini kami temukan dua senjata tajam samurai dan kapak yang diduga untuk tawuran,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.

Ia mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Tangerang untuk senantiasa menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Mendirikan bangunan di lahan fasos fasum, kata Kaonang adalah mengganggu ketertiban kota.***

Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here