BantenKini.com KOTA TANGERANG – Tim Paku Bumi Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menyegel dua bangunan gudang yang masih dalam proses pembangunan oleh para pekerja, Senin 23 September 2019. Bangunan gudang yang disegel itu di Kavling DPR Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang.
Penyegelan itu terpaksa dilakukan karena bangunan tersebut belum dilengkapi dokumen ijin mendirikan bangunan dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Tangerang. Dalam papan segel itu tertera bahwa bangunan tersebut melanggar Perda Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda 17/2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu serta Perda 3/2012 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang mengatakan bila bangunan yang disegel Tim Paku Bumi sudah memiliki IMB maka segel akan dibuka atau dilepas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Gakumda.
Kaonang juga menjelaskan kepada para pekerja yang menyelesaikan pekerjaan bangunan tersebut selama disegel maka segala aktivitas pengerjaan dihentikan atau distop. Bila mana ada yang mencopot papan segel atau masih melanjutkan pekerjaan selama dalam penyegelan maka Gakumda Satpol PP akan memproses secara hukum.
Kaonang menghimbau kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus perijinannya ke dinas terkait di Kota Tangerang. Sesuai amanat Perda Kota Tangerang, tegas Kaonang maka semua bangunan yang didirikan untuk komersial harus dilengkapi IMB.
“Bilamana mendirikan bangunan tanpa IMB, maka kami minta untuk segera mengurus IMB. Kami lakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan untuk membuat IMB. Namun bilamana sudah dipanggil dan diingatkan tetapi membandel, maka kami beri sanksi tindakan penyegelan,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang di lokasi penyegelan didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri, PPNS dan staf Gakumda.
Ditegaskan Kaonang, tindakan ini bentuk keseriusan Satpol PP Kota Tangerang dalam penegakan Perda untuk menertibkan bangunan usaha yang dibangun tanpa ijin dari Pemerintah Kota Tangerang.
“Kami harap para pihak yang melakukan pembangunan sarana bidang usaha hendaknya mentaati aturan yang berlaku di Kota Tangerang,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.
Penyegelan ini, sambung Kaonang merupakan jawaban dari ramainya di pemberitaan media massa. Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus melakukan pengecekan bangunan di kawasan kavling DPR.
“Terus kami cek. Bangunan yang belum ber IMB akan kamu lakukan penyegelan,” pungkas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.***
• Ateng San | Yahya Suhada