BantenKini.com Lebak – Sekertaris Jendal Dewan Pimpinan Pusat Badak Banten, Hilman Sony Permana menyebut ada oknum anggota Badak Banten yang telah dipecat masih belum move one. Kata Hilman, setelah dipecat oknum tersebut kehilangan panggung dan mungkin punya gejala kejiwan.
“Jadi boleh dibilang oknum tersebut kehilangan panggung dan cemas, sehingga mengakibatkan terjadinya gejala kejiwaan akibat kehilangan kekuasaan atau jabatan yang diikuti menurunnya harga diri.”kata Sekjen DPP Badak Banten kepada Awak Media, Minggu 6 Desember 2020.
Lanjut Hilman, untuk Badak Banten yang dipimpin oleh Ketua Umum Buya Sujana Karis merupakan organisasi yang sah dan diakui oleh pemerintah. Kata Hilman, ormas Badak Banten sendiri telah terdaftar Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0013453.AH.01.07.TAHUN 2018 yang ditetapkan tanggal 31 Oktober 2018.
“Biarkan saja dulu, toh sebenarnya publik juga bisa menilai sendiri, ormas itu ada nya di masyarakat, bukan di medsos,”ucap Hilman sambal tersenyum.
Dikatakan Hilman, dengan kondisi tersebut, oknum anggota yang dipecat, kemudian mendirikan Ormas sendiri, tetapi tidak percaya diri apabila menggunakan nama lain. Hilman menuding oknum tersebut mendompleng agar ormas baru nya itu cepat dikenal publik dengan cara menggunakan nama BADAK BANTEN sebagai nama dasar (nama pokok) dari ormas yang didirikannya.
Berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan, bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang dan atribut yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan ormas lain, sebagaimana UU Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 1 huruf c yang menyatakan.
“Jadi Ormas di larang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.’’terang Hilman.
Hilman berkeyakinan bahwa ormas yang mirip BADAK BANTEN belakangan ini tak mempunyai legalitas. Apa lagi, kata Hilman, dalam konsisi seperti ini mendirikan ormas tidak mudah, karena semua dokumen diperiksa, dibaca, diteliti dan dikaji secara ketat oleh Tim Verifikatur baik di Kemenkumham maupun di Kemendagri.
Mengenai isu yang berkembang tentang Ormas mirip Badak Banten tersebut, Hilman masih memantau berdasarkan aduan dari masyarakat. Dia mengingatkan agar ormas tersebut tidak menggunakan atribut berupa seragam loreng biru hitam ciri khas Badak Banten. Menurut Hilman, Ormas yang dianaungi dilindungi hukum berdasarkan surat pencatatan ciptaan nomor ECO00201847215.
Hilman mendesak kepada semua oknum-oknum yang bukan anggota atau pengurus BADAK BANTEN dibawah pimpinan Buya Sujana Karis sebagai Ketua Umum, agar segera melepas atau meninggalkan atribut, lambang dan bendera BADAK BANTEN serta menyerahkan Kartu Tanda Anggota.
“Badak Banten bersifat terbuka, jadi bagi semua pihak yang masih ingin menjadi kader atau anggota atau pengurus silahkan bergabung dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,”tegas Hilman.