2 Pemuda Edarkan Heximer Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

0
175 views

BANTENKINI.COM, SERANG,-Dua pemuda pengangguran nekad joint bussines jadi pengedar pil heximer dengan dalih mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, Belum mendapatkan untung banyak, keduanya keburu ditangkap polisi.

Dua sekawan pengedar pil heximer ini disergap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang tersebut masing masing berunisial PIH (19), warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan AR (21), warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan dua pemuda pengedar obat keras ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

“Tersangka PIH dan AR berhasil diamankan tim satresnarkoba saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 19.00. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 285 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp150 ribu,” terang Kapolres Minggu (25/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa, awalnya sebagai pemakai, namun karena tak memiliki pekerjaan akhirnya coba-coba menjual.

“Awalnya kedua tersangka ini hanya sebagai pemakai namun karena tidak bekerja dan tergiur keuntungan yang besar, akhirnya menjadi pengedar,” terang Kapolres.

Tersangka juga menjelaskan, obat keras jenis heximer ini dibeli dari seorang pengedar warga Kota Serang berinisial GEN (DPO). Hanya saja keduanya tidak mengetahui alamat dari tersangka GEN karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan.

“Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari GEN warga Kota Serang, tapi tidak mengetahui pasti tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 285 butir pil heximer serta uang penjualan sebanyak Rp150 ribu, dan

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun sesuai Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here