BANTENKINI.COM, TANGERANG – Pemilihan ketua RW 06 yang berada di Komplek Garuda Cipondoh Permai Kota Tangerang yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 2020 diprotes warga setempat.
Pasalnya, ada salah satu calon ketua RW 06 yang tidak memenuhi syarat penuh sebagai calon ketua RW, hal ini merujuk pada peraturan daerah (perda) no 3 tahun 2011 dan peraturan walikota (perwal) no 24 tahun 2015.
Menurut warga RW 06, Tafwit Syam, yang ditemani rekannya Urip Santoso dan Satrio DJ, bahwa pencalonan salah satu calon ketua RW 06 tidak memenuhi syarat penuh sebagai calon ketua RW, perihal ini didasari pada peraturan daerah (Perda) no.3 tahun 2011 pasal 16 ayat “e” dan peraturan walikota (perwal) no.24 tahun 2015 pasal 12 ayat “e” yang menyebutkan syarat untuk dipilih menjadi ketua RT/RW adalah warga negara INDONESIA yang telah menikah atau berumur sekurang-kurangnya 21 tahun (dua puluh satu tahun) dan maksimal 60 tahun (enam puluh tahun) pada saat pencalonan.
“Warga juga sudah menyampaikan protes tersebut ke kelurahan Cipondoh dan di sambut baik oleh lurah cipondoh bapak RIDWAN SN, beliau mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait yaitu panitia pemilihan RW 06,” ucap Tafwit Syam. Kamis (9/1/2020)
Warga RW 06 keberatan atas pelanggaran tersebut, dan harap panitia pemilihan RW 06 cipondoh untuk membatalkan salah satu calon ketua RW 06 Cipondoh, karena apabila tidak dilakukan akan menjadi presenden buruk di kemudian hari, kata kunci untuk panitia pemilihan RW 06 adalah “kembali ke PERDA no.3 tahun 2011 dan PERWAL no.24 tahun 2015 Kota Tangerang” .
Kemudian ditambahkan Satrio, bahwa di jaman sekarang ini yang masyarakatnya sudah berpendidikan, saatnya “melek peraturan” baik itu peraturan tingkat nasional maupun tingkat daerah, dan apapun jenis peraturan yang di pakai oleh panitia pemilihan RW 06 Cipondoh dianggap tidak SAH karena pada PERDA no.3 tahun 2011 kota tangerang PASAL 26 yang berbunyi “dengan berlakunya peraturan daerah ini maka ketentuan yang mengatur tentang RT/RW dari ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak Berlaku”.
“Warga Komplek garuda cipondoh Permai khususnya RW 06 Cipondoh menginginkan pemilihan ketua RW 06 cipondoh berlangsung jujur, adil, aman dan tertib juga mengikuti peraturan-peraturan yang telah di berlakukan”. ujarnya