BANTENKINI.ID, -KOTA TANGERANG.-Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi masyarakat dalam memperingati Natal 2021 dan pergantian tahun 2022.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang No. 180/6032-Bag.HKM/2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah sebagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot dalam mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian tahun 2022.
“Tidak ada perayaan tahun baru 2022 di Kota Tangerang, terlebih yang menyebabkan kerumunan,”
“Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah,” ujar Wali Kota yang ditemui di bilangan Modernland, Kota Tangerang, Jumat (24/12).
“Supaya kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang,” imbuhnya.
Arief menambahkan Pemkot Tangerang juga akan kembali menutup taman dan juga alun – alun selama tanggal 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam tahun baru 2022.
“Untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB,” pungkas Wali Kota.(hms)