BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Tiga Pilar Kecamatan Pinang Kota Tangerang menyegel pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Sebanyak 19 kedai makan minum dan jasa yang masih beroperasi melampaui pukul 20.00 ditindak tegas, Sabtu malam 10 Juli 2021.
Petugas gabungan (Tramtib Kecamatan Pinang, Polsek Pinang dan TNI) melakukan penyisiran sepanjang Jalan Baru Pinang Kunciran dan Jalan Hasyim Asy’ari Kecamatan Pinang. Penegakan PPKM Darurat malam itu dipimpin langsung Camat Pinang Kaonang, Kapolsek Pinang Iptu Moh Tapril, Lurah Neroktog Nurhasan dan didukung TNI.
Tiga Pilar Kecamatan Pinang bukan hanya menindak para pedagang, namun juga pengunjung kedai makan minum yang berkerumun. Bagi pedagang, dilakukan penyitaan barang dan identitas diri. Sementara terhadap penunjung kedai hanya identitas diri yang di sita.
“Mereka semua pelanggar PPKM Darurat. Kami lakukan tindakan tegas agar mereka tidak mengulangi pelanggarannya. Kami melakukan tindakan penyegelan karena para pedagang itu sudah diingatkan berulang-ulang namun masih membangkang,” tegas Camat Pinang Kaonang didampingi Kapolsek Pinang Iptu Moh Tapril serta anggota TNI yang mendampingi.
Camat Pinang mengingatkan kepada masyarakat sesungguhnya kesadaran untuk taat terhadap PPKM Darurat menjadi sangat penting dan diperlukan. Kaonang juga mengajak masyarakat untuk memiliki rasa kepedulian guna mensukseskan program vaksinasi, taat terhadap aturan PPKM Darurat dan membantu warga yang sedang isolasi mandiri.
“Ada kafe, rumah makan, tempat olahraga juga usaha jasa kami lakukan penyegelan. Mereka membandel, sudah diingatkan namun tetap tak mengindahkan. Kami lakukan tindakan tegas,” ungkap Camat Pinang Kaonang.
Sementara itu Kapolsek Pinang, Iptu Moh Tapril menegaskan para pelanggar PPKM Darurat itu untuk mengambil barangnya yang disita harus datang ke Seksi Tramtib Kecamatan Pinang di kantor kecamatan dengan membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi pelanggarannya.
Lurah Neroktog Nurhasan mengatakan Tiga Pilar melakukan penegakan PPKM Darurat di Jalan Hasyim Asy’ari Kelurahan Neroktog terhadap pedagang dan pelaku usaha jasa yang membandel. Lurah Neroktog Nurhasan mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menyetop laju penularan wabah covid dengan cara mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah.***
• Ateng San