BantenKini.com KOTA TANGERANG – Tim Beruang Hitam Gakumda Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan terhadap bangunan tower atau menara telekomunikasi yang tidak berizin di tiga titik wilayah, Kamis 15 Agustus 2019.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menjelaskan, bangunan tower yang disegel tersebut yakni di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas dan di Kelurahan Jatiuwung Kecamatan Cibodas.
Menurut Kaonang, penyegelan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2019 di aula kantor Satpol PP.
Lebih lanjut Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan, bangunan yang disegel itu melanggar Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 8 tahun tentang Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
“Tim Beruang Hitam Gakumda akan melanjutkan penyegel di hari jumat tanggal 16 Agustus 2019 yang berlokasi di Cipadu Kecamatan Larangan,” jelas Kaonang usai melaksanakan penyegelan tiga menara telekomunikasi yang menabrak banyak Perda tersebut.
Dikatakan Kaonang, Tim Beruang Hitam sudah menginfokan kepada yang bersangkutan (kontraktor yang membangun menara telekomunikasi) untuk segera mengurus perizinan tower. Segel akan dibuka oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) apabila yang bersangkutan sudah bisa menunjukan izin.
“Saat di lokasi kami didampingi oleh Kasi Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubtarga Ahmad Payumi, PPNS Gakumda, staf Gakumda, Tramtib wilayah Kecamatan Cibodas, unsur Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Dinas PUPR,” papar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.***
• Ateng San | Yahya Suhada