Tersangka Pencabulan Terhadap Bocah 3 Tahun Diciduk Reskrim Pandeglang.

0
57 views

BANTENKINI.COM-PANDEGLANG—Pemuda berinisial H (17), yang kini berstatus Tersangka dugaan pencabulan terhadap Teratai Putih(nama samaran-red) bocah perempuan berumur tiga(3) Tahun. Berhasil diamankan SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

Pelaku yang beralamat di Kecamatan Kadu Hejo, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten tersebut,berhasil diciduk petugas, saat sedang berada dirumahnya,Jum,at 28 Februari 2020 sekira pukul 23.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu M.Nandar membenarkan adanya penangkapan kepada tersangka H atas perbuatan cabul terhadap Mawar (Nama Samaran) yang masih berusia 3 tahun 10 bulan, di rumahnya.

Berdasarkan Laporan orang tua korban, No. LPB/ 72/ II / 2020 / Banten / Res Pandeglang, pada Jumat (28/2/2020), kami bergerak menuju kediaman pelaku di Wilayah Kecamatan Kaduhejo dan langsung melakukan penangkapan sekira Pukul 23.00 WIB,” ujar Kasat.

Kelakuan Bejat tersangka berawal ketika Jumat tanggal 28 Pebruari 2020 sekira Pukul 11.00 WIB. Saat itu Korban Mawar (inisial) membeli es di rumah tersangka, kemudian tersangka mengajak korban masuk kedalam rumah, lalu tersangka pun menidurkan korban dilantai, dan kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 1 kali.
Akibat kejadian itu kini korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma,” tandas Kasat

Dari barang bukti yang berhasil diamankan polisi kata Kasat yakni berupa, hasil visum, Akta lahir, Kartu Keluarga,1 buah baju atasan berwarna loreng army,1 buah pakaian dalam berwarna merah jambu, dan 1 buah celana pendek berwarna putih.

Masih ungkap Kasat Reskrim Pandeglang, dengan adanya barang bukti dan para saksi pada perkara ini, tentunya tersangka dapat dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 dan atau pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Untuk sanksi hukuman tersangka dapat diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 15 tahun,” terangnya.
(AsepWE)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here