BantenKini.com KOTA TANGERANG – Sejumlah bangunan untuk tempat usaha atau komersial disegel Tim Paku Bumi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Selasa 19 November 2019. Bangunan yang disegel itu yakni lima unit ruko di wilayah Kecamatan Periuk. Sang pemilik bangunan ini membangkang. Atas pembangkangan sang pemilik bangunan itu, Tim Paku Bumi Bidang Gakumda menyegel kembali, Selasa 19 November 2019.
Bersamaan dengan itu, Tim Paku Bumi Gakumda juga menyegel 36 pintu bangunan kontrakan dan tiga unit proyek ruko di wialayah Kecamatan Jatiuwung, bangunan sekolah yang berubah fungsi menjadi gudang rokok di Kecamatan Karawaci, dan bangunan gudang Kecamatan Periuk.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang bangunan yang disegel Tim Paku Bumi Gakumda itu melanggar banyak peraturan daerah (Perda).
“Ada empat Perda yang dilanggar. Bangunan yang di segel tersebut melanggar Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang dan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, didampingi Kasi PenegakanSelasa 19 November 2019.
Diungkapkan Kaonang, penyegelan atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana. Di samping itu,
bangunan yang disegel tersebut selain hasil penyidikan PPNS Bidang Gakumda, juga rekomendasi dari dinas Perkim yang punya fungsi pengawasan bangunan.
Dibeberkan Kaonang, dalam pelaksanaan penyegelan bangunan ini Tim Paku Bumi Gakumda didampingi dari DPMPTSP Kota Tangerang. Sehingga pengelola bangunan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Hampir seluruh bangunan yang disegel ternyata sudah memproses ijin. Namun IMB belum keluar,” papar Kaonang didampingi Kepala Seksi Hubungan Antàr Lembaga (Kasi Hubtarga) Ahmad Payumi, Kasi Penegakan
Tatang Sumantri, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Gakumda.
Tim Paku Bumi Gakumda, kata Kaonang sudah mengarahkan kepada pekerja dan pemilik bangunan agar tidak mencopot papan segel sampai dengan IMB terbit. Apabila melanggar, maka pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.
“Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus-menerus dan konsisten melakukan penegakan Perda serta Perwal agar Kota Tangerang lebih tertib serta mendukung pemasukan pendapatan asli daerah Kota Tangerang,” pungkas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.***
• Ateng San | Yahya Suhada