QAB Eks Kabid Bea Cukai Soekarno Hatta Terancam 5 Tahun Penjara

0
88 views

Bantenkini.com, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu orang tersangka dalam kasus pemerasan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten terhadap perusahaan jasa penitipan.

Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Adhiyaksa Darma Yuliano menerangkan penetapan satu tersangka itu berdasarkan dua alat bukti. Penyidik telah memeriksa 11 saksi dan dua ahli.

Di sisi lain, penyidik juga mengantongi bukti berupa 33 dokumen yang telah didapat oleh tim penyidik dan menyita barang bukti senilai Rp1,1 miliar lebih dari kantor KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

“Penyidik berkesimpulan QAB ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Kejati Banten, Kamis (3/2/2022).

Bahwa dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli. Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

“Bahwa tersangka QAB diduga melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022 terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 3 Februari 2022 s/d tanggal 22 Februari 2022
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :

1. Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. (Harso/Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here