PP GEMPAR Tantang Bupati Serang Tutup Tempat Hiburan Malam di Kramatwatu

0
109 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – Dunia hiburan malam masih marak terjadi di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Pasalnya, walaupun Tempat Hiburan Malam (THM) sudah mendapat teguran bahkan penyegelan dari pihak Satpol PP, namun pengelola THM masih saja membandel dan buka hingga larut malam.

Padahal aktifitas hiburan malam tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang, No 5 Tahun 2006.

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-GEMPAR) Periode 2021-2023 angkat bica dan menyoroti penyakit masyarakat yang dibiarkan begitu saja oleh aparatur pemerintah setempat.

“PP GEMPAR sangat kecewa dengan Bupati Serang yang dianggap linglung dan lemah untuk menutup Tempat Hiburan Malam. Bahwa sudah jelas itu melanggar perda Kabupaten Serang No 5 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat,” Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR. Selasa (22/06/2021)

“Kami tantang Bupati Serang untuk menyidak langsung ke lokasi yang sudah jelas melanggar aturan. Bukankah Satpol PP Kabupaten Serang sudah menyegel. Aturan itu harus dijalankan dengan tegas dan benar,” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris

Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR meminta Bupati Serang untuk secepatnya menyidak dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Pemilik THM, agar jelas bahwa aturan itu dijalankan bukan untuk dilemahkan.

“Bupati Serang harus berani menutup permanen dan meratakan yang sudah jelas melanggar perda. Diperlukan kerja ketegasan dan keberanian, agar  Kabupaten Serang menjadi lebih baik lagi. Sehingga peraturan itu dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR

Masih kata Achmad Ru’yat Al-Faris, PP-GEMPAR mengucapakan selamat 100 hari kerja Bupati Serang. Menurutnya masih ada Pekerjaan Rumah (PR) soal THM yang hari ini masih melanggar peraturan pemerintah Kabupaten Serang. Semoga Bupati Serang berani dan tegas untuk menindak lanjuti adanya THM yang hari ini masih beroperasi.

“Jika tidak ada ketegasan dari Bupati Serang. Maka Kami dari PP-GEMPAR akan mengeruduk kantor Bupati Serang,” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here