Polsek Cipondoh Ungkap Gudang Miras Import Ilegal yang Akan Diedarkan Malam Tahun Baru

0
138 views

BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG –  Jajaran Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap gudang minuman keras import ilegal yang akan diedarkan jelang malam tahun baru.

Sebanyak 151 botol miras import ilegal berhasil diamankan dari gudang penyimpanan di Perumahan Griya Kenanga Blok B Nomor 24 RT 006/001 Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Senin dinihari 14 Desember 2020 sekitar jam.00.30 WIB.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom dalam keterangan pers yang digelar di halaman Mapolsek Cipondoh, Kamis siang 31 Desember 2020 menjelaskan pada saat Tim Opsnal observasi di lapangan melihat seseorang mencurigakan (CI) di pinggir jalan lalu dilakukan interogasi terhadap orang tersebut.

“Setelah di interogasi, tim melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa dan didapati dua buah botol minuman beralkohol import yang dicurigai ilegal karena tidak adanya keterangan dalam bahasa Indonesia,” jelas Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom.

Diungkapkannya lebih lanjut, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah diduga pelaku lainnya. Saat tiba di rumah yang diduga pelaku HK, didapati minuman beralkohol import berbagai merk ilegal atau tidak adanya keterangan dalam berbahasa Indonesia di botol minuman beralkohol tersebut.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Cipondoh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom kepada wartawan, Kamis 31 Desember 2020.

Tersangka ungkap Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, dikenakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI Nomor 8 tahun 1999 entang Perlindungan Konsumen subs pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No.8 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here