Polsek Cipondoh Bekuk Komplotan Bandit

0
129 views

BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Komplotan bandit pencuri kendaraan bermotor dan kelompok pemalak serta pengeroyokan dibekuk jajaran Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dilakukan jajarannya.

Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku berdasarkan laporan masyarakat soal pencurian kendaraan bermotor yang disertai dengan kekerasan menjelang akhir tahun 2020 ini.

“Memang untuk akhir-akhir ini masyarakat resah karena banyak curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di akhir tahun. Makanya kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolsek dalam konferensi pers, Senin 16 November 2020.

Maulana mengaku, pihaknya berhasil mengamankan dan menangkap tersangka pencurian bermotor di kawasan Ketapang RT 05 RW 05, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Para tersangka itu berinisial SW dan MS sementara, satu tersangka berinisial NK masih jadi buronan polisi alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 November 2020 sekira pukul 05.30 WIB mencuri motor Honda Vario bernopol B-6815-VJB milik salah seorang warga bernama Mahin Abdillah.

“Kejadiannya saat tanggal itu korban masuk ke rumahnya dan memasukan motornya ke dalam pager untuk istirahat. Nah di situ pelaku pada beraksi,” jelas Maulana.

Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan kepada motor tersebut dan didapati motor serupa.

“Lalu tersangka yang ditangkap pertama kali mengakui perbuatannya dan kami lakukan penangkapan kepada temannya lagi di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat,” ungkap Maulana.

Keduanya kini sudah diringkus di Mapolsek Cipondoh untuk disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Satu lagi, peristiwa terjadi pada Minggu  11 Oktober 2020, sekitar jam 02.30 WIB, menimpa pedagang kelapa muda di jalan KH Mas Mansyur, Sudimara Pinang Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Korban bernama Daut Purwanto (30), menjadi korban pemalakan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang di kiosnya,” ujar Kapolsek didampingi Camat Pinang Kaonang, Camat Cipondoh Rizal Babas Ridolloh dan Danramil 01/Tgr Mayor Arh Didik Wahyudi.

Pelaku berjumlah 5 orang, berinisial RJA alias AL berhasil ditangkap, sementara 4 pelaku masih DPO berinisial DS, CK, Cl dan KP penganiayaan dilakukan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok.

“Pelaku datang ke kios kelapa muda milik korban untuk meminta uang sebesar Rp20 ribu karena tidak di berikan terjadilah pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban,” ungkapnya.

Kini pelaku tertangkap dijerat dengan Pasal 368 KUHP Atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 9 Tahun penjara.

Sementara itu Camat Pinang Kaonang mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada. Bila terjadi gangguan keamanan maka hendaknya segera lapor kepada kepolisian. Kaonang mengapresiasi jajaran Polsek Cipondoh yang berhasil meringkus pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Cipondoh.

“Sebagai bagian dari Tiga Pilar, kami terus bersinergi dengan Polsek Cipondoh dan Koramil 01/Tng untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kondusifitas wilayah kami,” jelas Camat Pinang Kaonang.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here