BANTENKINI.CON, SERANG – Sebanyak 7 kendaraan pengguna jalan tol Tangerang – Merak, mengalami kerusakan setelah dilempari batu di KM 47, tepatnya di Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Meski demikian tidak ada korban jiwa dalam aksi perusakan di jalur bebas hambatan tersebut.
Pelaku berhasil diringkus personil Satuan Reskrim Polres Serang dan PJR Induk Ciujung di lokasi kejadian dan langsung diamankan berikut barang bukti ke Mapolres Serang. Belakangan diketahui pelaku yang mengaku bernama Adrian diduga mengidap gangguan jiwa.
“Untuk memastikan kondisi kejiawaan pelaku, kami melakukan kordinasi dengan tim dokter RSUD dr Drajat Prawiranegara untuk melakukan observasi,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Sabtu (29/8/2020).
Dikatakan Kapolres, peristiwa perusakan terhadap kendaraan di jalur bebas hambatan ini terjadi pada Jumat (28/8/2020) sore. Pelaku diduga memungut batu disekitaran jalan tol dan kemudian melakukan pelemparan batu di tengah median jalan tol.
“Pelaku mengambil batu dari pinggir jalan tol, lalu melemparkan batu tersebut dengan secara acak terhadap kendaraan yang melintas. Ada 7 kendaraan, diantaranya 4 kendaraan sedan dan mini, serta 3 bus
mengalami kerusakan di bagian kaca depan,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Didid Imawan dan Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf.
Mendapat laporan adanya aksi pelemparan batu tersebut, Tim Satreskrim dan personil PJR Induk Ciujung langsung bergerak ke lokasi kejadian. Tak perlu bersusah payah, petugas berhasil meringkus pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres Serang berikut barang bukti 2 buah batu serta 1 buah paving blok.
“Pelaku berhasil diamankan saat petugas datang ke lokasi dan langsung diamankan ke Mapolres Serang berikut barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan personil satreskrim, diduga pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa. Namun untuk mengetahui kondisi kejiwaan pria yang mengaku bernama Andrian ini, pihaknya akan bekerjasama dengan tim dokter RSUD dr Drajat Prawiranegara.
“Jadi yang berwenang memberi keterangan soal kondisi kejiwaan pelaku adalah dokter psikolog yang menangani. Jadi kami masih harus menunggu hasil observasi,” tandasnya.