BANTENKINI.COM, JAKARTA – DPR-RI menyambut baik rencana Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan kedua Omnibus Law ini aturan mengenai pengadaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM menjadi sederhana dan terintegrasi.
Omnibus Law adalah Undang-Undang yang mencakup beberapa hal terkait suatu ketentuan yang selama ini diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Dengan Omnibus Law dimungkinkan adanya pembatalan pasal-pasal dalam undang-undang lain yang dinilai bertentangan dengan Omnibus Law secara langsung dan sekaligus. Diharapkan dengan Omnibus Law ini proses perizinan menjadi lebih sederhana, jelas dan cepat.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari FPKS Mulyanto menyebut RUU Omnibus Law ini layak diprioritaskan masuk dalam pembahasan prolegnas. Mengingat saat ini jumlah Undang-Undang yang berlaku terlalu banyak dan terjadi tumpang-tindih. DPR dan Pemerintah secara bersama-sama harus punya tekad dan keinginan yang sama untuk menyederhanakan jumlah Undang-Undang tersebut. Sehingga aturan hukum terkait Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM menjadi lebih terintegasi dan memudahkan masyarakat.
“FPKS mendukung rencana pengajuan RUU Omnibus Law ini. Bagi kami ini adalah ide yang bagus untuk memudahkan rakyat mendapatkan kepastian hukum dan kemudahaan izin usaha. Jika RUU Omnibus Law ini dapat disahkan tentu akan disambut baik oleh investor lokal maupun asing. Karena itu FPKS meminta Pemerintah segera menyiapkan naskah akademik dan draft RUU Omnibus Law ini,” kata Mulyanto usai mengikuti Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (13/11).
Pemerintah, kata Mulyanto, harus fokus dan lebih serius menuntaskan persyaratan pengajuan RUU Omnibus Law ini, mengingat batas akhir penertapan prolegnas semakin mepet yaitu di akhir masa persidangan I DPR-RI, tanggal 12 Desember 2019.
“Pemerintah harus bekerja cepat jika serius ingin memasukan RUU Omnibus Law ini ke dalam prolegnas. Jangan PHP (Pemberi Harapan Palsu, red) kepada DPR. Gunakan waktu yang tersisa ini untuk menyiapkan nakah akademik dan draft RUU Omnibus Law segera. Selain itu perlu disiapkan pula draft perubahan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan menjadi payung hukum keberadaan Undang-Undang Omnibus Law,” imbuh Wakil Ketua FPKS DPR-RI ini.
Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR-RI Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pengajuan RUU Omnibus Law ini baru tahap awal. Pemerintah masih menginventarisasi dan memilah norma-norma yang akan dimasukan dan disatukan ke dalam omnibus law. Sementara proses pembuatan naskah akademik dan draft RUU baru akan dibuat jika proses inventarisasi dan memilah norma selesai.