Pinang Lepas Zona Merah, PSBL RW Tekan Penyebaran Covid ’19 di Kota Tangerang

0
105 views

BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Penerapan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) di wilayah Kota Tangerang mulai menampakkan hasilnya.

Menurut data Senin 22 Juni 2020, dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 12 RW masuk dalam kategori zona merah dan 48 RW masuk dalam kategori zona kuning.

“Alhamdulillah penerapan konsep PSBL-RW mulai membuahkan hasil. Saya ucapkan terima kasih pada RW, RT, tokoh masyarakat setempat yang telah turut serta dalam upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,” papar Walikota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Wakil Walikota Tangerang Sachrudin di Tangerang LIVE Room, Senin 22 Juni 2020.

“Total ada 60 RW yang masih menjalankan PSBL-RW dengan rincian 12 RW yang masuk dalam kategori zona merah dan 48 RW pada Zona Kuning. Angka tersebut bersifat fluktuatif dikarenakan pergeseran status dari zona merah menjadi kuning atau bisa sebaliknya. Tetap terapkan PHBS, selalu gunakan masker jika keluar rumah, serta jangan lupa tetap menjaga physical dan social distancing,” tambah Arief.

Sementara itu lingkungan RW 04 Neroktog Kecamatan Pinang pada awal pekan lalu (Senin 15 Juni 2020) oleh Pemkot Tangerang dinyatakan kategori zona merah sehingga diterapkan PSBL. Pada akhir pekan kemarin (Sabtu 20 Juni 2020) status zona merah tersebut telah lepas.

“Lingkungan RW 04 hanya enam hari dinyatakan zona merah. Dari tanggal 15 sampai 20 Juni 2020. Pada Sabtu (20/6) Kepala Puskesmas Kunciran Baru menginformasikan warga yang terpapar covid ’19 dinyatakan sembuh,” jelas Camat Pinang, Kaonang, Selasa pagi 23 Juni 2020.

Di lingkungan yang dinyatakan zona merah, sambung Camat Pinang Kaonang pihaknya terus melakukan upaya penanggulangan secara maksimal. Dua hari sekali petugas Kecamatan Pinang melakukan penyemprotan disinfektan secara besar-besaran menggunakan mobil Tramtib di lingkungan tersebut. Pihak Kecamatan Pinang juga menyediakan tangki air besar beserta sabun di taman lingkungan tersebut untuk warga cuci tangan.

Ditegaskan Kaonang, dalam penerapan status PSBL di RW 04 Neroktog, di pintu masuk lingkungan tersebut didirikan pos pantau yang dipimpin Kasi Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik serta didukung seksi lainnya. Di pos pantau PSBL RW itu semua warga yang masuk dan keluar diwajibkan mengenakan masker.

Bagi warga yang masuk lingkungan tersebut, di pos pantau dilakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun. Ia juga secara gencar mengingatkan warga melalui pengurus RW/RT setempat agar senantiasa membiasakan pola hidup bersih sehat. Hampir setiap depan rumah warga tersedia air dengan sabun untuk cuci tangan. Warga pun tidak ada yang keluar rumah bila tak ada keperluan yang sangat mendesak.

• Ateng San | Ahmad Fadillah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here