Pengelolaan Lahan Parkir Milik Kota Tangsel Tak Transparan, LIRA Tuding Ada Kongkalingkong Oknum Dishub Tangsel dan Pihak Ketiga!

0
29 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG SELATAN  – Sejak berakhirnya kontrak sewa lahan parkir di beberapa lokasi milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa tahun lalu, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait penunjukan pihak ketiga sebagai mitra sewa lahan parkir yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Ketidakpastian dan jauh dari transparan ini jelas berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan. Apalagi kuat diduga ada kongkalingkong antara oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel dan pihak ketiga selaku mitra sewa parkir.

Dugaan itu mencuat menyusul adanya proses penunjukkan mitra sewa yang terkesan manipulatif dan tidak transparan.

Meski sudah beberapa kali dikritik oleh sejumlah elemen masyarakat Kota Tangsel, namun pihak dinas perhubungan Kota Tangerang Selatan seolah tak pernah menggubris, bahkan cenderung acuh atas kritik yang dilontarkan selama ini.

Sikap acuh itulah kemudian memunculkan dugaan adanya kongkalingkong pihak Dishub dan pihak ketiga bahkan terindikasi pihak dishub menikmati gratifikasi dari pihak ketiga. Apalagi dari sekian lahan yang menjadi titik lokasi parkir milik Pemkot Tangsel, diduga ada banyak uang yang mengalir ke kantong para oknum dishub hingga merugikan Pemkot Tangsel yang sejatinya bisa menerima keuntungan Pendapatan Daerah dari tata kelola lahan parkir.

Menyikapi semrawutnya persoalan parkir, Walikota DPD LSM LIRA Kota Tangerang Selatan, Sigit Sungkono, mengecam keras sikap Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.

“Kalau selama ini pihak Dishub diam, maka wajar jika kami menduga bahkan menuduh jika selama ini ada oknum Dishub yang bermain terkait pengelolaan lahan parkir, bahkan jika diusut lebih dalam bisa jadi ada masalah ‘gratifikasi’ dalam perpanjangan kontrak sewa lahan parkir yang menyalahi aturan”, tegas Sigit.

Sigit bahkan mensinyalir pihak Dishub seolah tutup mata melihat kesalahan yang dilakukan oleh pengelola parkir di wilayah ruko Golden Road dan Malibu.

“Lebih parah lagi beberapa titik parkir juga diduga dimonopoli oleh satu perusahaan yang ‘notabene’ melanggar peraturan Walikota dalam kebijakan operasionalnya, ” imbuh Sigit.

Menindaklanjuti persoalan parkir ini, LSM LIRA Tangsel meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah- langkah hukum dalam mendalami semrawutnya permasalahan parkir di Tangerang Selatan.

“Ya kami akan meminta APH untuk segera mengusut tuntas persoalan parkir di Tangsel, bahkan kami juga akan menempuh jalur hukum, untuk memproses keterlibatan oknum dishub dalam penunjukan pengelola lahan parkir yang menurut kami sudah menyalahi aturan, ” tutup Sigit mengakhiri keterangannya kepada media.

Seperti diketahui, beberapa titik lokasi lahan parkir di kota Tangsel yang disewakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan kepada pihak pengelola sudah melanggar aturan hukum khususnya Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here