Pengasong dan Anjal Ditindak Gakumda

0
47 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan penindakan terhadap para pedagang asongan dan anak jalanan (anjal) yang mangkal di persimpangan lampu merah, Selasa 22 Oktober 2019. Aktivitas mereka di jalan raya itu mengganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap pedagang asongan dan anak jalanan karena aktivitas mereka di lampu merah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bidang Gakumda, ungkap Kaonang melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda 8/2018 sesuai tugas pokok dan fungsi serta atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana. Sebanyak tujuh pedagang asongan dan anak jalanan terkena tindakan penegakan Gakumda dari sejumlah sudut lampu merah di jantung Kota Tangerang.

Pelaksanaan di lapangan penegakan dipimpin langsung Kabid Gakumda Kaonang didukung Kasi Penegakan Tatang Sumantri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakumda serta staf. Sebelum melakukan tugas tersebut, Kabid Gakumda Satpol PP memberikan arahan pelaksanaan kepada para personil Gakumda.

“Mereka yang terkena penindakan Bidang Gakumda di jalanan selanjutnya dikumpulkan di kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pengarahan agar tidak mengulangi aktivitasnya di wilayah Kota Tangerang,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang usai melaksanakan penegakan, Selasa siang 22 Oktober 2019.

Dijelaskan Kaonang, setelah didata oleh PPNS dan staf Gakumda, diketahui dari tujuh orang yang terkena penindakan itu, hanya satu anak jalanan yang berasal dari Kota Tangerang. Sedangkan selebihnya yakni enam orang, mereka berasal dari Jakarta Barat dan Tasikmalaya.

“Pedagang asongan yang terjaring penindakan itu, selanjutnya didata dan dibuatkan berita acara penyitaan barang dagangannya. Bàgi para pengasong yang pernah terkena penindakan oleh Gakumda dua kali atau lebih, maka barang dagangannya dapat diambil setelah satu bulan dari penindakan hari ini. Sedangkan untuk pedagang asongan yang terkena penindakan pertama, sambung Kaonang, mereka dibuatkan pula berita acara penyitaan barang dan dagangannya dapat diambil setelah 10 hari kerja,” beber Kabid Gakumda, Kaonang.

Dikatakan Kaonang, perlu terus mencari formulasi yang tepat dalam menangani pedagang asongan dan anak jalanan agar ada efek jera sehingga setelah ditindak kemudian mendapat pembinaan serta sangsi mereka tidak kembali menjadi pengamen dan pedagang asongan lagi. Para anak jalanan yang terjaring penindakan ini setelah didata selanjutnya diantar ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan.

“Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus-menerus secara kontinyu melakukan pengawasan dan penegakan anjal, gepeng serta pedagang asongan di lampu merah jantung Kota Tangerang,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here