BantenKini.com Tangerng – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali meraih predikat tinggi atau berada di Zona Hijau dengan nilai 84,27 dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undnag-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Untuk mengapresiasi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mewakili Ketua Ombudsman RI menyampaikan langsung piagam penghargaan kepada Bupati Tangerang hari ini Rabu, 29 Desember 2021 bertempat di Pendopo Bupati Tangerang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang beserta seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut baik dan sangat bergembira menerima predikat tersebut.
Bupati Tangerang menyampaikan bahwa predikat ini dapat diperoleh karena kerja keras dari seluruh OPD untuk dapat mempertahankan predikat ini karena sebelumnya Pemkab tangerang pun berada di zona hijau, dan tentunya terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
Selain itu, bupati Tangerang pun menyampaikan bahwa tentunya penghargaan ini akan menjadikan pemacu bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan yang tidak teringgal juga Bupati Tangerang menyampaikan terimkasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten karena telah terus memberikan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang memperoleh beberapa pencapaian termasuk predikat kepatuhan tinggi ini.
Dedy Irsan dalam sambutanya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang patut berbangga hati karena telah mampu mempertahankan predikat kepatuhan tinggi dan berada di zona hijau dalam penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI.
“Pemkab Tangerang patut berbangga hati karena mampu mempertahankan predikat kepatuhan tinggi ini, mengingat mempertahankan lebih sulit untuk mendapatkan, tapi Pemkab Tangerang mampu, selamat” Ujar Dedy.
Dedy Irsan didampingi oleh Para Kepala Keasistenan Ombudsman Banten Eni Nuraeni, Zainal Muttaqin, Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman juga menyampaikan bahwa semoga dengan diperolehnya predikat ini berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan, dan jangan berpuas diri melainkan Pemerintah Kabupaten Tangerang harus terus berinovasi agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik.
Perlu diketahui, bahwa Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam upaya pencegahan maladministrasi, sejak 6 tahun terakhir melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Substansi penilaian tersebut berisi set indikator yang diyakini bisa merekam dan menakar kepatuhan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik sebagaiaman yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu diantaranya menyangkut standar proses layanan, jenis persyaratan, biaya, durasi, saranan prasarana , pengelolaan dab pejabat pengaduan, dan sejauh mana semua itu terlihat pada 2 media yaitu non elektronik dan elektronik. Penilaian kepatuhan ini dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik