BANTENKINI.COM, TANGERANG – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah angkat bicara terkait adanya dugaan pemberian obat kedaluwarsa oleh Puskesmas Kunciran kepada salah seorang pasien.
Menurut dia, seharusnya pihak Puskesmas Kunciran menyetop peredaran obat yang sudah memasuki masa kadaluwarsa dan tidak perlu lagi diberikan kepada masyarakat sebagai pasien.
“Kalau masih ada Puskesmas menggunakan obat kadaluwarsa itu pelanggaran berat. Jangankan obat makanan aja bisa bahaya,” kata Saiful Milah, Kamis (12/11/2020).
Sebab, meskipun obat itu masih bisa digunakan, tapi jika fisik obat sudah tidak layak, maka bisa berakibat fatal dan membahayakan kesehatan pasien.
“Untuk kehati-hatian dan tindakan pencegahan dari kelalaian, sebaiknya obat yang masa kadaluwarsanya masuk bulan tertentu harus sudah ditarik dengan tidak mempertimbangkan tanggal,” jelas Saiful Milah menambahkan.
Disingung terkait terbatasnya anggaran pembelian obat pada Puskesmas di Kota Tangerang, menurut Saiful Milah itu tidak menjadi alasan karena pos anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang sudah sangat mencukupi.
Agar kejadian itu tidak terulang lagi, Saiful Milah menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan segan melapor jika menemukan obat yang masa kadaluwarsanya berakhir.
Selain itu pihaknya meminta Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi bertanggungjawab dan memberikan teguran atas kelalaian tersebut. Selanjutnya Komisi II DPRD Kota Tangerang akan segera meminta keterangan kepada Dinkes Kota Tangerang.
“Saya akan sampaikan ke pimpinan untuk segera memanggil Dinas Kesehatan. Ini jelas teledor,” imbuh politisi Partai Golkar.