BantenKini.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) merespon sikap Komnas HAM melayangkan surat panggilan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panggilan itu diketahui untuk membahas mempersoalkan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menyebut Komnas HAM seperti mencari sensasi ditengah polemik. Padahal, pelaksanaan TWK yang merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah jelas adalah perintah Undang-Undang.
“Sangat jelas sesuai di amanatkan pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN,” papar Dedi melalui siaran tertulisnya, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK, di anggap sudah menjalankan perintah UU dan apabila, kata Dedi jika tidak dilakukan TWK kepada setiap ASN maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis.
Sementara itu, langkah Komnas HAM, bagi Dedi sangat mengehrankan lantaran mau mengurusi terkait TWK Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, sampai menurutnya terlihat ngotot memanggil Pimpinan KPK.
“Pemanggilan yang dilakukan oleh Komnas HAM kepada pimpinan KPK Firli Bahuri ini sangat tendensius, spekulatif, tidak didukung bukti yang ada serta menggeneralisasi suatu perbuatan yang hanya untuk mencari sensasi publik saja,” pungkas Dedi.
*Menurut kami juga harus nya Komnas HAM lebih fokus dan serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat ketimbang mencari sensasi, sangat banyak terdapat persoalan pelanggaran HAM berat yang belum selesai dan tuntas seperti Trisakti dan kejadian di Papua dan lain-lain,” sambungnya.
Oleh karena itu, guna menjaga marwah institusi KPK, Dedi menyarankan agar pimpinan dan jajaran KPK untuk tidak menghadiri pemanggilan yang di lakukan Komnas HAM. Dirinya pun menganggap bahwa Komnas HAM saat ini gagal fokus dalam menjalankan tugasnya.
“Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu urusan kewarganegaraan bukan pelanggaran HAM berat. Kami Mendorong Komnas HAM agar lebih fokus dan serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat ketimbang mencari sensasi, terkait TWK yang sudah jelas adalah perintah UU,” pungkasnya.
Disisi lain, pihaknya mendukung langkah Pimpinan KPK untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM dan memberikan apresiasi atas kinerja KPK dalam pencegahan paham radikalisme melalui TWK.
“Proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan Perintah UU dan Pimpinan KPK sudah Jelas Melaksanakan Perintah UU,” tandas Dedi.