BantenKini.com KOTA TANGERANG – Tiga bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) disegel Tim Paku Bumi Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Rabu 28 Agustus 2019. Bangunan yang disegel itu satu unit berada di wilayah Kecamatan Karawaci dan dua unit di Kecamatan Tangerang.
Demikiam dijelaskan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada BantenKini.com Rabu 28 Agustus 2019.
Kaonang menerangkan hal itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Bidang Gakumda Tatang Sumantri, Kasi Hubungan Antar Lembaga (Hubtarga) Gakumda Ahmad Payumi serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakumda di kantornya.
“Bangunan yang disegel tersebut melanggar Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang , Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ungkap Ksbid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM.
Dikatakannya pula, Tim Paku Bumi Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus-menerus dan konsisten melakukan penegakan Perda dan Perwal agar Kota Tangerang lebih tertib. pihaknya sudah mengarahkan kepada pekerja dan pemilik bangunan agar tidak mencopot papan segel sampai dengan IMB terbit.
“Apabila melanggar, Tim Paku Bumi Gakumda tidak segan untuk melakukan tindakan tegas. Tim paku bumi juga sudah mengarahkan pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB. Bila sudah keluar ijinnya, segel akan di buka kembali,” tegas Kaonang.
Sebelumnya, sambung Kaonang bangunan yang berlokasi di samping taman makam pahlawan sudah pernah dilakukan penyegelan. Namun oleh oknum pekerja bangunan papan segel dicopot. Sehingga tim melakukan penyegelan kembali. Tim sudah mengintruksikan untuk tidak mencopot dan melakukan aktivitas sampai IMB terbit.***
• Ateng San | Yahya Suhada