Bantenkini.com Jakarta – Kandi (52) yang sehari-hari sebagai nelayan mengalami perlakuan penganiyaan tak wajar oleh dua orang pelaku bernama Didi warga desa Pangkal Niur kecamatan belinyu dan Micai ( pangilan akrab) warga dusun Tanjung Batu desa Lumut yang merupakan diduga pelaku tambang ilegal diperairan teluk kelabat Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Para pelaku yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian yang saat ini berkas perkaranya sudah ditangan penyidik kriminal umum polda bangka belitung dan sampai sekarang belum terlihat perkembangan terhadap proses hukum para pelaku yang telah dilaporkan korban sejak tanggal 05 Desember 2022. Oleh karenanya diduga para pelaku meyakini memiliki beking untuk membenteng terhadap laporan korban maka saat ini para pelaku masih berlenggang seperti tak tersentuh hukum dan masih saja menjalankan aktivitas melakukan penambang timah illegal ditempat terjadi perkara wilayah pulau Dante tanjung Sunur teluk kelabat.
Melihat para pelaku tak tersentuh hukum Korban saat ini merasakan sangat kecewa penindakan hukum terhadap laporannya yang hingga saat ini belum menemui titik terang. Senin (26/12/2022).
Akibat lambatnya penindakan atas laporannya, Saat ini Kandi (52) didampingi kuasa hukum Bujang Musa, SH, MH pada kesempatan ini dijelaskan kuasa hukumnya.
“Yah…saya selaku kuasa hukum korban atas keterlambatan proses penindakan hukum terhadap pelaku telah mendatangkan keruang penyidik Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait laporan korban, dan dari salah satu penyidik menyampaikan kepada kami berkas tersebut sudah diterima dari penyidik polres bangka barat dan sekarang berkas tersebut sudah berada di meja Dir krimin dan berharap proses penanganan laporan ini jangan terlalu berlarut-larut sebab laporan korban ini sudah banyak menelan waktu” kata Bujang Musa.
Menurutnya Kandi (52) yang berprofesi sebagai nelayan penganiayaan terhadap diri nya akibat mengusir pemilik ponton tambang ilegal milik para pelaku yang sedang beraktivitas di wilayah tangkap ikan nelayan.
“Agar tidak menambang dikawasan tangkapan ikan milik mereka,” lanjut kuasa hukumnya kepada media ini saat diwawancarai via telepon. Senin (26/12/2022).
Lanjut, Bujang Musa, SH, MH ia berharap agar penegak hukum bisa bersikap adil dan tidak ada alasan sulit dalam menindak penanganan kasus ini sebab dua alat bukti dalam pemeriksaan BAP korban sudah terpenuhi sebagaimana diatur pasal 184 KUHP jo. Pasal 17 KUHP dan terhadap perbuatan pelaku dapat diancam pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
” Kita menunggu penindakan penyidik atas laporan perkara ini terhadap para pelaku yang dilaporkan korban dan jika ini diperlambat maka upaya hukum akan kami lakukan yaitu menyurati bapak Kapolda dan Bareskrim mabes Polri dijakarta” Tugas Musa dengan nada kecewa.
Bujang Musa juga memeberkan berdasarkan keterangan korban dan para saksi yang melihat rombongan para pelaku mendatangkan korban dengan kapal bersama teman-teman para penambang lain menuju korban yang berada diatas perahu miliknya dimana didalam rombongan tersebut salah satu oknum TNI diduga anggota dari Korem bangka belitung berinisial WN yang memang diketahui ditugaskan sebagai pengawal para penambang illegal. Lanjut kemudian Ketika dua pelaku melakukan menganiayaan terhadap korban, oknum TNI WN berdiri berjarak 1,5 meter melihat tanpa melakukan untuk melerai terhadap keganasan para pelaku menyiksa korban, beruntung korban didatangkan para nelayan lain membantu menyelamatkan korban yang saat itu terlihat sudah lemas berlumuran darah dibagian kepala. Kemudian diangkat ke perahu oleh nelayan lalu dibawa pulan. Dalam perjalanan pulang korban tak sadarkan diri sampai dirumah. Kemudian lansung larikan ke puskesmas kelapa untuk menyelamat nyawa Korban.Setelah sadar korban mengakui setelah dianiaya sempat terdengar ocehan dan makian oknum TNI tersebut. Nelayan membantu korban sempat marah sama oknumTNI yang mana bukannya menolong dan mengangkat korban malah memaki-maki korban. Tukas Musa
“Sangat kita sayang kan adalah seorang oknum anggota TNI Korem Bangka Belitung berinisial WN yang saat itu berada ditempat kejadian seolah membiarkan kejadian tersebut dengan disertai memaki-maki korban, ” ungkap Bujang Musa.
Saat disinggung mengenai langkah selanjutnya yang diambil oleh kuasa hukum korban Bujang Musa, SH, MH.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mendampingi saudara Kandi atau korban menghadap komandan Danrem Bridjend Ujang Darwis,” tutur Bujang Musa.
Sementara itu, Jika tidak ada perkembangan kami akan melanjutkan menyurati Mabes TNI di jakarta.