LSM LipanHam Nilai Proyek Betonisasi di Kelurahan Babakan Legok Diduga Tak Sesuai RAB

0
135 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – Proyek lanjutan Betonisasi yang berada di kelurahan Babakan Rt.02 Rw.06 Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga ada kejanggalan.

Pasalnya, proses pengerjaan proyek tersebut diduga tak sesuai spesifikasi dan standar kwalitas.

Proyek yang didanai oleh APBD 2021 melalui Dinas Bina Marga dan sumber daya air Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak sebesar Rp.124,028,000, yang di kerjakan oleh CV. AVISA HAURA tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.

Pantauan awak media dilapangan
terlihat dengan jelas papan bagisting yang dipasang sebagian memakai papan bekas dan telihat agregat yang digelar tidak sesuai RAB.

 

Saat dikonfirmasi dilokasi Amung selaku selaku pelaksana proyek tersebut beliau mengatakan, untuk Panjangnya 92 Meter, lebar 4 Meter dan ketebalan betonisasi 15 cm, dan untuk papan bagisting sudah sesuai, ini yang baru kok, untuk yang bekas cuman tambahan aja kemarin, gak semuanya bekas, abang bisa hitung kok yang bekasnya berapa” katanya. Selasa. (15/6/2021).

Lanjutnya, Amung mengungkapkan, ini bukanya hancur atau gimana, itu bagisting masih layak pakai, dan untuk ketebalan beton menurut saya sudah sesuai, agregatnya juga saya pesen 5 mobil, jadi agregat yang digelar 30 kubik dengan ketebalan agregatnya 3 cm, tadi digiling lagi pakai wolles di ratakan sampe 2,5 cm, untuk betonnya sendiri saya pakai K 350 dan saya order 8 mobil,” ungkapnya.

Di tempat yang sama zakaria selaku pengawas pekerjaan tersebut, beliau menjelaskan, “Menurut saya proyek ini sudah sesuai spesifikasi, karena ketebalanya sudah 15 cm, tinggal ukur aja sama abang, namanya kontraktor pakai bakisting ya ada yang bekas dan ada yang baru dan kalau menurut saya sih sudah maksimal yang penting tidak mengurangi ketebalan beton,” Jelasnya.

Sebagai informasi, persoalan ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LipanHam.

Darusamin selaku sekjen LSM LipanHam mengatakan, tentang Lapisan Pondasi Bawah Tanah (LPB) proyek tersebut. “itu Lapisan Pondasi Bawah Tanahnya memakai CBR 79 bukan agregat,” Ucap Darus.

Lanjut Darus, “Mungkin dalam waktu dekat ini LSM LipanHam akan melayangkan surat somasi ke Dinas terkait tentang proyek tersebut, bila diperlukan kita akan lapor ke Insfektorat untuk menghitung kerugian APBD Kab. Tangerang atas proyek tersebut,” Tegas Darus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here