Bantenkini.com Jakarta – Meskipun ada keputusan Pengadilan Jakarta Pusat yang isinya menyatakan untuk melakukan penundaan Pemilu 2024,pelaksanaan pemilu harus tetap sesuai jadwal yang telah di atur dalam undang undang.
Anggota Komisi II DPR RI Difriadi saat Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu,(15/3) menegaskan sikapnya,bahwa siklus kepemimpinan 5 tahunan ini harus kita laksanakan secara tepat waktu,agar tidak menimbulkan keonaran politik dan keselamatan bangsa dan negara tetap terjamin.
Menurutnya ini semua terjadi karena pihak penyelenggara pemilu tidak mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi yang dapat memghambat jalannya pelaksanaan pemilu.Seharusnya penyelenggara sudah mempetakan segala kemungkinan yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu.
“KPU penyelenggara tolong di maping segala ancaman tantangan hambatan dan gangguan yang akan terjadi sehingga pemilu bisa di laksanakan”,kata Difri.
“Sehingga begitu ada upaya yang menjegal,mencederai demokrasi lima tahunan itu bisa terdeteksi dengan baik”,katanya
Lebih lanjut anggota DPR dari Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II ini menegaskan seperti ada ancaman politik yang mendadak,ketika ada gugatan di pengadilan yang isinya membuat pemilu itu terganggu ini tidak terbaca kita,komisi II aja tidak tahu itu ada gugatan.
Difriadi berharap penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sangatlah penting,seluruh penyelenggara negara harus mengedepankan semangat untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu.