BantenKini.com KOTA TANGERANG – Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menggerebek dua kedai minuman keras (miras) di Jl M Toha Kecamatan Karawaci milik Rio dan Jl Marsekal Suryadarma Kecamatan Neglasari milik Iwan, Senin malam 12 Agustus 2019. Dalam penggerebekan dua kedai itu Tim Kalong Wewe Gakumda berhasil menyita sebanyak 72 botol miras berbagai merk.
Kedai miras milik Iwan di Jl Marsekal Suryadarma Kecamatan Neglasari sudah tiga kali terkena operasi penegakan Perda 7/2005 dan Perda 8/2018 serta diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidang Tipiring namun dia tidak pernah datang. Kali ini dia kedapatan kembali menjual miras.
“Para penjual miras yang terkena operasi penegakan Perda 7/2005 dan Perda 8/2018 hari ini Selasa 13 Agustus kami ajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang guna disidang Tipiring. Nanti hakim yang menentukan hukumannya,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Selasa pagi 13 Agustus 2019.
Operasi penegakan Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu dipimpin langsung Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri serta team leader dipercayakan kepada Usman bersama Otong Kosasih. Dalam operasi tersebut Tim Kalong Wewe menyertakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.
Terhadap kedai miras milik Iwan di Neglasari yang telah berulang ditindak, kata Kaonang pihaknya akan melakukan penyegelan. Penyegelan ini dilakukan agar ada efek jera bagi penjual miras di Kota Tangerang.
Tim Kalong Wewe tengah malam tadi menyusuri jalan keliling Kota Tangerang untuk mencapai lokasi target operasi. Namun banyak kedai miras yang menjadi target operasi, mereka tutup.
Padahal menurut salah seorang personil Gakumda Satpol PP, Agustinus Tange, sore sekitaran Isya kedai di wilayah kecamatan Karawaci yang menjadi TO masih buka melakukan aktivitas.
“Ada beberapa kedai miras yang tutup serentak. Hal ini dimungkinkan bocor. Maka kita akan dalami kemungkinan bocor tersebut, apakah dari internal Gakumda maupun eksternal agar penindakan lebih efektif,” ungkap Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.
Ketua Komunitas Anti Minuman Beralkohol (A-0), Ade Budiarsa Sastrawinata sangat mendukung tindakan tegas yang dilakukan Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang dalam memerangi peredaran dan penjualan miras di Kota Akhlaqul Karimah. Ade berharap semua elemen masyarakat turut berperan dalam memerangi peredaran dan penjualan miras di Kota Tangerang.
“Saya minta kepada masyarakat bila ada penjualan miras di lingkungannya, segera laporkan ke Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot. Mari kita bersama mencegah dari bahaya pengaruh miras,” ujar Ketua A-0, Ade Budiarsa Sastrawinata. ***
***
• Ateng San | Yahya Suhada