BANTENKINI.COM, SERANG – Tuduhan Uday Suhada soal dugaan korupsi anak Gubernur Banten yakni M Fadhlin Akbar menurut Tim Kuasa Hukum tidak berdasar.
Sebab, setelah dilakukan penelusuran secara fakta, tidak ada keterlibatan permainan proyek seperti yang dituduhkan, apalagi merugikan uang negara yang dilakukan Fadhlin dalam sejumlah proyek di lingkup Pemerintahan Provinsi Banten.
Diketahui sebelumnya, Uday Suhada Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (Allip) melaporkan anak mantan Walikota Tangerang itu ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas hal tersebut, Asep Abdullah Busro sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum M Fadhlin Akbar menjelaskan, bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada sejumlah proyek di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemprov Banten, terlalu memaksakan keterlibatan nama M Fadhlin Akbar.
“Kami dari tim penasehat hukum berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Juli 2019 menyampaikan bantahan dengan tegas,” kata Asep, Senin (29/7/2019).
Dalam laporan yang disampaikan Uday Suhada, dan telah ramai diberitakan di sejumlah media lokal dan nasional menurutnya tidak bisa disebut sebagai terduga Tipikor.
“Artinya ini fitnah. Pasalnya tidak relevan dan tidak berdasar fakta. Mencemarkan nama baik dan kehormatan klien kami,” ungkapnya.
“Karenanya supaya menghindari penyesatan opini di masyarakat, kami menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta dan argumentasi kami,” ujarnya menegaskan.
Menurut ia, Fadhlin tidak terlibat atau melibatkan diri baik bertindak sebagai pemborong, konsultan perencana, konsultan pengawas atau pihak pemilik tanah dalam pembebasan lahan.
“Klien kami juga faktanya tidak pernah mengenal, berinteraksi dan memiliki hubungan pekerjaan apapun baik dengan para pejabat dinas di Pemprov Banten maupun pihak perusahaan swasta,” terang Asep.
Hal ini, lanjut Asep, terkait opini yang sudah berkembang negatif termasuk klasifikasi tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP.
“Buntut fitnah itu ada ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana pada pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” tukasnya.
Bukan tanpa pasal, kata Asep, pengaduan Uday Suhada itu tidak sesuai dengan fakta hukum. Dirinya menilai tuduhan tersebut mencemarkan nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.
Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum tersebut, pihaknya menegur dan menghimbau Direktur Eksekutif Alipp agar segera mencabut laporan pidana dan atau mengoreksi laporan tersebut dengan mengeluarkan posisi hukum Fadhlin dari posisi sebagai terlapor. Hal itu supaya dapat menghindari tuntutan hukum dari pihaknya.
“Kami dari Tim Penasehat Hukum juga menghimbau kepada seluruh rekan-rekan media supaya melakukan pemberitaan secara objektif dan proporsional,” ujarnya.
“Nantinya supaya melakukan konfirmasi terhadap pihak klien melalui kami selaku tim penasehat hukum,” imbuhnya.
Helmi