BantenKini.com JAKARTA – Kontroversi terkait rekomendasi perpanjangan Front Pembela Islam (FPI) masih menimbulkan polemik di masyarakat dan para Kabinet Indonesia Maju.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seperti diberitakan media yang mengatakan masih meragukan rekomendasi Kementerian Agama. Sebab menurut Mendagri ada Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI menyebut soal Khilafah masih mengandung bahasa yang kabur atau kurang jelas.
Hal tersebut mendapatkan dukungan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Rakyat Nasional (Kornas)-Jokowi, Akhrom Saleh, yang menyampaikan, bahwa apa yang menjadi keraguan Mdagri adalah hal yang wajar. Sebab kataa p Akhrom, sebuah perjanjian harus jelas dan tegas dan tidak abstrak.
“Saya kira wajar Mendagri meragukan Pasal 6 tentang AD/ART FPI yang menyebutkan Visi Misi FPI penerapan Syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah. Karena kalau abstrak justru bisa-bisa jadi back fire,” ujar Akhrom.
Selain itu bahwa kata-kata penerapan Islam secara kafah secara teori teologi bermakna bagus. Namun demikian ia mempertanyakan dengan tegas apa yang dimaksud istilah NKRI bersyariah dari FPI.
“Artinya Mendagri punya prinsip kehati-hatian dalam mempelajari rekomendasi Kemenag itu. Jadi nggak ada salahnya beliau mempertanyakan hal itu agar lebih jelas dan tegas,” kata Akhrom.
Ia menambahkan, menurutnya AD/ART FPI harus tegas jika berideologi Pancasila dan NKRI sebaiknya disebutkan dalam AD/ART atau perjanjian yang dibuat. “Ya kalau masih ngeyel nggak usah diperpanjang,” terangnya.
Apalagi lanjutnya dia, selama ini FPI cukup membuat repot negara, bahkan mengancam keutuhan NKRI. “Oleh karena itu kami mendukung apapun yang menjadi keputusan Mendagri terkait nasib FPI,” pungkasnya saat dimintai tanggapan terkait polemik perpanjangan izin FPI di Jakarta, Jumat (29/11/2019).