BANTENKINI.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia menyebut, kejahatan seksual dalam bentuk eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial (child exploitation for sexual commercial pupose) yang melibatkan puluhan anak usia 14-17 tahun di cafe remang-remang di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil dibongkar Ops Reskrimum unit Renakta Polda Metro Jaya dan Kemensosial RI merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa.
“Komnas PA sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk mengurus pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Unit Ops Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya atas kerja cepatnya merespon laporan dan keresahan masyarakat, ” ujar Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya, Rabu (21/1/2020).
Ia menjelaskan bahwa praktek prostitusi komersial yang melibatkan anak-anak sesungguhnya sudah lama ada di daerah ini. Setiap hari khususnya situasi malam banyak cafe remang-remang dilayani anak-anak usia remaja dan menyediakan hiburan malam dengan cara memanfaatkan (mengeksploitasi) anak-anak untuk tujuan seksual komersial.
“Entah apa kendala dan penyebabnya mengapa cafe remang-remang di Rawa Bebek ini tidak bisa ditutup dan dihentikan dan mengapa pula cafe remang-remang prostitusi dibiarkan tumbuh subur dan berkembang didaerah ini, ” ungkap dia
Pertanyaannya apa kendala bagi pihak pemerintah setempat seperti Camat, Lurah, dan tokoh-tokoh masyarakat tidak menghentikan praktek tersebut yang nyata-nyata melanggar hukum.
Disisi lain, bahwa keberadaan cafe remang-remang yang melibatkan anak-anak merupakan pelanggaran hukum dan undang-undang apalagi secara terang- terangan mengeksploitasi anak dibawah umur.
Namun dengan sigap Polda Metro Jaya bersama Kemensos RI berhasil mengungkap kasus ini untuk dijadikan momentum menutup cafe penyedia prostusi anak dan melarang konsumen berdatangan ke cafe remang-remang itu.
Dengan demikian atas kerja keras Polda Metro Jaya dan Kepala Bagian penanggulangan penyakit menular dari Kementerian Sosial berhasil membongkar dan mengamankan anak-anak yang menjadi korban prostitusi. Petugas meminta pertanggungjawab hukum kepada pemilik cafe yang telah menyediakan, memfasilitasi, memanfaatkan anak untuk melakukan praktek prostitusi komersial.
Sedangkan untuk Penanggulangan penyakit menular Kemensos memberikan layanan medis guna mengantisipasi merebaknya penyakit seksual menular.
Seperti diketahui, puluhan korban prostitusi di eksploitasi di cafe remang-remang Penjaringan, Jakarta Utara berhasil dibongkar Polda Meyro Jaya Selasa (21/01).
“Berdasarkan informasi puluhan anak yang bekerja di cafe remang-remang Rawabebek itu, dipaksa melayani minimal 10 lelaki hidung belang dalam sehari. Apabila tidak mencapai target itu para korban di denda, ” kata Kabag bin Ops Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiharto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Masih menurut Pujihato korban harus membayar Rp50.000 jika tidak memenuhi target dan itu akan dipotong dari bayaran mereka yang diserahkan tiap 2 bulan sekali.
Selain itu, korban dilarang menstruasi. Para pelaku tetap memaksa korban untuk bisa melayani laki-laki hidung belang.
“Sekalipun korban dalam situasi menstruasi, korban harus bisa dibuat tidak menstruasi bagaimana pun caranya, ” tambah Pujianto.
Tapi yang mempekerjakan korban tidak menjamin kesehatan mereka. Korban sejatinya berpotensi terkena penyakit menular.
Sementara Kepala bagian Penanggulan Penyakit sosial menular Kementerian Sosial (Kemensos) Neneng Heriani menuturkan, ada beberapa korban saat ini mengalami luka di bagian vitalnya. Pihaknya segera memeriksa korban untuk mengobati luka tersebut.
“Ada indikasi beberapa anak terkena infeksi di bagian alat kelamin nya. Tim kami segera melakukan pemeriksaan kesehatan korban. Neneng mengatakan pihaknya akan memastikan para korban dirawat sampai sembuh, ” jelasnya
Selain itu, Kemensos akan menjamin dan memberikan pemuliaan trauma untuk para korban.
Atas kejadian ini dan demi keadilan hukum bagi korban, Kemensos memulangkan korban kepada orangtuanya masing-masing dan mendorong Polda Metro Jaya menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yakni dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Tindak Oidana Perdagangan Orang (TPPO) junto undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sedangkan untuk layanan pendampingan trauma bagi korban diberikan layanan terapi psikososial, Komnas PA akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memberikan layanan pemulihan trauma bagi korban dan segera membangun kerjasama kemitraan dengan Kemensos untuk memberikan yang terbaik bagi korban.
“Saya mendesak agar pemkot setempat khususnya Walikota Jakarta Utara dan aparat penegak hukum untuk segera menutup dan menghentikan tempat praktek prostitusi anak untuk tujuan seksual komersial diwilayah tersebut, ” tegas Arist.(Iv)