Ketua MUI Kecamatan Pinang KH Buchori Aroby Apresiasi Pegawai Bayar Zakat Profesi

0
389 views

BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pinang KH Buchori Aroby merasa bangga dan mengapresiasi kepada pegawai di lingkup Kecamatan Pinang yang telah mengeluarkan zakat profesi. Berdasarkan data, Kecamatan Pinang merupakan kecamatan terbanyak muzaki — orang yang mengeluarkan zakat profesi — sewilayah Kota Tangerang.

“Ini adalah bukti berhasilnya da’wah para, kiayi, da’i, ustadz-ustadzah memberikan edukasi kepada masyarakat dan tentunya kesadaran masyarakat atas kewajiban yang Allah tetapkan,” beber KH Buchori Aroby, Jumat petang 20 November 2020.

Dijelaskannya lebih lanjut, bahwasanya zakat profesi ini permasalah yang sifatnya kontemporer, tidak dibahas dalam kitab fiqih klasik. Tetapi zakat profesi ini hal yang penting untuk disikapi, ulama-ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Qordhowi, Syekh Romadhon Al Buthi dan ulama kontemporer lainnya membahas, menuangkan tentang kias-kias atau analogi mengenai hukum tentang zakat profesi.

“Bahwasanya zakat profesi itu merupakan bentuk kesadaran dari seorang muzaki tentang nikmat yang telah diberikan oleh Allah kepadanya. Kalau ditinjau dari kacamata analogi fiqih, zakat profesi ini bisa dianalogikan kepada dua zakat yang terdahulu telah dibahas oleh ulama. Pertama, zakat pertanian. Kedua, zakat emas simpanan,” jelasnya.

Zakat pertanian, sambung KH Buchori Aroby, dihitung ketika panen, tidak terkait dengan bulan atau tahun. Setiap panen, dikeluarkan zakat. Ini bisa dialami oleh para pebisnis, penghasilannya jarang atau insidentil tetapi ketika meriah penghasilan terbilang banyak, seperti para konsultan, agen properti dan profesi lainnya.

Zakat profesi yang dikiaskan dengan pertanian, jelas KH Buchori besarannya 5 persen. Ini berlaku bagi mereka yang mendapat penghasilab tidak secara berkala — tidak setiap bulan atau setiap tahun — maka wajib mengeluarkan zakat pertanian minimal 5 persen.

Lalu bagaimana dengan para pegawai atau pekerja? Nah mengenai ini KH Buchori Aroby menjabarkannya dengan kias emas yang disimpan, yakni dihitung masa haul/tahun. Tetapi bila dihitung masa haul/tahun bagi para pegawai atau pekerja bisa-bisa uangnya tidak kebagian karena terpakai oleh kebutuhan lain.

“Maka para ulama kontemporer memberi gambaran zakat profesi para pekerja atau pegawai boleh dikeluarkan setiap bulan, dengan catatan gaji masing-masing pegawai itu bila diakumulasi satu tahun mencapai lebih dari batas minimum zakat emas simpanan yakni senilai 85 gram emas yakni besaran zakatnya 2,5 persen,” jelas Ketua MUI Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Zakat itu tentang kedermawanan sesorang. Untuk berbagi hendaknya tidak mengukur hitungan 2,5 persen atau 5 persen karena ini terkait dengan kepedulian sesorang terhadap masyarakat di lingkungannya. Kita punya kepedulain kepada orang lain untuk berbagi, membantu mereka di tengah kesulitan.

“Jadi sekarang kita lagi di masa pandemi, banyak orang susah, tentu saja dengan dikeluarkannya zakat atau shodaqoh mudah-mudahan bisa memgurangi beban sulit yang yang mereka panggul,” pungkas Ketua MUI Kecamatan Pinang Kota Tangerang, KH Buchori Aroby.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here