Ketua DPRD: Satpol PP Memiliki Komitmen dan Integritas Kerja Sesuai Prosedur Harus Diapresiasi

0
122 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang dalam penegakan Perda terlihat lebih gencar dibandingkan Satpol PP daerah lain di Provinsi Banten. Penindakan yang rutin dilakukan Satpol PP Kota Tangerang yakni penyegelan dan pembongkaran reklame luar ruang, penindakan penjualan ilegal obat keras, penyegelan menara base transceiver station (BTS) telepon seluler, penindakan terhadap pengedaran dan penjualan miras, penindakan anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum, penindakan pelanggar Perda rokok, penindakan pencemaran lingkungan hidup (limbah) serta penindakan pekerja seks komersial (PSK).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Gatot Wibowo ketika diminta tanggapannya berkenaan kinerja Satpol PP Kota Tangerang yang kian gencar menegakkan Perda dan Perwal, menegaskan secara prinsip keberadaan Satpol PP sudah diatur dalam bekerja dan tupoksinya.

Dikatakannya, Satpol PP memiliki komitmen dan integritas kerja yang sesuai prosedur harus diapresiasi. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP harus mengedepankan langkah persuasif dan segala produk kebijakan yang akan dijalankan sudah disosialisasikan secara maksimal sehingga mencegah hal yang tidak diinginkan.

Gatot Wibowo menambahkan, Kota Tangerang adalah kota metropolitan. Problematikanya jauh lebih kompleks dari wilayah lain. Untuk itu, sambung Gatot Wibowo dibutuhkan pemimpin yang responsif terhadap persoalan di masyarakat, tidak terkecuali tuntutan terhadap kinerja Satpol PP.

“Jika dianggap kinerjanya baik, kita apresiasi Satpol PP. Jika buruk DPRD pun mengawasi,” ungkapnya. Sudah sepatutnya Satpol PP membantu tugas walikota sebagaimana fungsi melekat yang diatur dalam Perwali. Seperti di Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah dan bidang lainnya di Satpol PP yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi dan program walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” jelas Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Sabtu 21 September 2019.

Segel Menara BTS

Satu lagi, bangunan menara base transceiver station (BTS) milik operator telepon seluler disegel Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Jumat 20 September 2019. Bangunan menara BTS tersebut disegel lantaran tak memiliki ijin dari Pemerintah Kota Tangerang.

“Bangunan menara BTS yang kami segel berlokasi di Jalan Taruna RT 002/04 Kelurahan Bojong Jaya Kecamatan Karawaci. Saat penyegelan di lokasi kami didampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta staf Bidang Gakumda,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kasi Hubtarga Ahmad Payumi, Kasi Penegakan Tatang Sumantri dan PPNS Gakumda, Jumat petang 20 September 2019 usai pelaksanaan penyegelan tersebut.

Diungkapkan Kaonang, penyegelan menara BTS tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Bangunan menara BTS tersebut melanggar enam peraturan daerah (Perda).

Disebutkannya, yakni Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 8 tahun tentang Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.

Diungkapkan Kaonang, Tim Beruang Hitam Gakumda Satpol PP Kota Tangerang sudah menginfokan kepada pihak yang mengerjakan proyek pembangunan menara BTS itu untuk segera mengurus perizinannya. Segel akan dibuka oleh PPNS Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang apabila yang bersangkutan sudah bisa menunjukkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Tangerang.

“Ini bentuk keseriusan Satpol PP Kota Tangerang dalam penegakan Perda untuk menertibkan tower telekomunikasi yang dibangun tanpa ijin dari Pemerintah Kota Tangerang. Kami harap para pihak yang melakukan pembangunan saran bidang usaha hendaknya mentaati aturan yang berlaku di Kota Tangerang,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.

Sementara itu Pemerhati Tangerang LIVE, Yahya Suhada mengatakan sebagai kota layak investasi, Kota Tangerang sangat terbuka kepada para investor untuk melakukan aktivitas usahanya di daerah ini. Namun dalam berinvestasi di Kota Tangerang wajib mentaati dan mematuhi segala peratutan yang berlaku di daerah ini.

Yahya Suhada mengingatkan kepada para pemodal hendaknya jadi pelaku usaha jangan bermain kotor menabrak atau mengabaikan peraturan yang berlaku di Kota Tangerang. Segala bentuk pembayaran resmi dalam mengurus perijinan dan pajak, ungkap Yahya Suhada semua disetor ke kas daerah untuk pembiayaan pembangunan Kota Tangerang.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here