Bantenkini.coom – Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Pemeriksaan saksi tersebut atas perkara tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dilakukan oleh Terdakwa berinisial SEN (49) beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Jombang.
“Adapun kasus posisi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017, menindaklanjuti dasar dari RKAP tahun 2018 dimana terdapat poin mengenai investasi modal Pemkot Malang sebesar Rp.1.500.000.000. Selanjutnya terjadi pertemuan antara Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) yang diwakili oleh Plt PD RPH yaitu sdr. DD dengan terdakwa SEN sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto kepada awak media, Rabu (21/9).
Dikatakan Eko, dari pertemuan tersebut, dibuat 3 perjanjian kerja sama antara PD RPH dan terdakwa SEN. Adapun atas perjanjian kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan antara lain: perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya terdakwa SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi/tidak memiliki usaha penggemukan sapi/ tidak memiliki kendang pemeliharaan.
“Atas perjanjian yang telah disepakati, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal melainkan menggunakan Kas Perusahan dengan nominal sebesar Rp.245.210.000,- untuk pembelian 10 ekor sapi,” tutur Eko.
Menurut Eko, selain, 3 kerja sama yang telah dibuat, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari Terdakwa SEN tetapi tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari terdakwa SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sejumlah 95 ekor sapi senilai Rp.2.429.350.500,- .
“Pada proses kerja sama tersebut, terdakwa SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan/penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian. Terdakwa SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, terdakwa SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000,-,” beber Eko.
Dijelaskan Eko, Terdakwa SEN didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan ahli yaitu (SE dan AN) yang pada intinya menererangkan bahwa perbuatan terdakwa SEN yang telah melaksanakan kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.465.818.500,- berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
“Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan pada hari Rabu 28 September 2022,” tutup Eko.