Kejati Banten: Kasus Korupsi Genset RSUD Jilid II Berlanjut

0
185 views

BANTENKINI.COM, SERANG – Kejati Banten, Rudi Prabowo Aji memberikan penegasan bahwa kasus pengadaan genset di RSUD Banten jilid II akan ditindaklanjuti serius. Penegasan itu disampaikan pada saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan terhadap orang-orang yang harus mempertanggungjawabkan sesuai amar putusan pengadilan.

“Pasti serius kita tangani, dan sudah dilakukan panggilan dan pemeriksaan sesuai dengan apa yang didalami oleh penyidik, detailnya silahkan tanya aspidsus aku belum tau detailnya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rudi Prabowo Aji saat di temui di Mapolda banten, Rabu, 01/07/2020.

Dikatakan Kejati, mengenai penanganan kasus beras dan BJB semua masih berproses. Penyidik masih mengumpulkan beberapa keterangan baik dari demo yang dilakukan maupun pemberitaan wartawan. Begitupun dengan kasus genset, penangangannya masih berlanjut dan akan dibuka ke publik pada saat ekspose nanti.

“Nah itu soal kasua genset, silahkan anda ikuti terus, kita berharap nanti pada saat ulang tahun Kejaksaan kita bisa ekspose sejauh mana peanangannya, soal belum ada yg ditetapkan sebagai tersangka, coba tanya aspidsus,” urainya.

Sementara Dadang Handayani, kuasa hukum tiga terpidana dr Sigit Wardajo, Adit Hirda Restian dan Endi Suhendi ketika dikonfirmasi via telepon merespon positif apa yang disamapikan kejati. Dia berharap kasus tersebut tidak selesai hanya kepada tiga orang yang bukan sebagai pelaku utama.

“Ya mudah-mudahan pak Kejati masih punya nurani untuk penegakan hukum sesuai dengan cita-cita bersama, karena di dalam perkara ini seperti yang kalian lihat banyak sekali kepentingannya, meskipun saya pesimis tapi kita akan lihat sejauh mana keseriusan Kejati untuk menjunjung tinggi penegakan hukum di Banten,” tukasnya

Menurut Dadang, dia tidak mau berandai-andai apabaila kasus genset jilid II ini hanya ramai di permukaan. Artinya kalau di konfirmasi seolah-olah perkara ini ditangani serius, akan tetapi di dalamnya tidak seperti apa yang diutarakan di ruang publik.

“Saya ga mau berandai-andai, kan anda sendiri yang mengikuti bagaimana perkemabngan kasus ini, artinya kalau penyidik berselera dan serius, sudah dari dulu masuk ini barang,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ketiga terpidana Sigit Wardajo, Adit Hirda dan Endi Suhendi, Pengadilan Negeri Tipikor Serang memvonis ketiganya bersalah, dan wadir umum RSUD Arul, Kabag Umum merangkan koordinator PPTK, Sri Mulyani dan PPTK Hartati Andarsih, ketiganya dapat dimintai pertanggunggjawaban dalam pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara Rp 600 juta.

Akan tetapi, meski sudah diacakan dalam amar putusan pengadilan, baik Ahrul, Sr Mulyani maupu Hartati Andarsih hanya sebatas dilakukan pemeriksaan dan belum dinaikan statusnya, padahal hakim yang memutus perkara tersebut ketiganya harus diminta pertanggungjawaban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here