BantenKini.com KOTA TANGERANG – Kendati pernah digerebek dan diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang disidang Tipiring, namun tak membuat Ifriadi jera untuk menjual minuman keras (Miras).
Ia tetap membangkang dan seolah menantang Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Tajamnya daya endus Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, mampu mencium aktivitas kedai Ifriadi yang menjual kembali miras. Tak ayal, Kalong Wewe Gakumda menggerebek kembali kedai miras milik Ifriadi, Jumat petang 16 Agustus 2019.
Sebanyak 122 botol miras berbagai jenis dan merk berhasil diamankan Kalong Wewe dari kedai Ifriadi di Jl Sasmita Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dalam operasi penegakan Perda 7/2005 dan Perda 8/2018.
Operasi itu dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubungan Antar Lembaga (Hubtarga) Ahmad Payumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakumda serta staf. Team leader operasi tersebut dipercayakan kepada staf Gakumda, Kiki Sabrina.
Pada penggerebekan itu, awalnya Ifriadi mencoba menyuap salah satu anggota Tim Kalong Wewe sebesar Rp500 ribu. Namun upaya licik Ifriadi itu ditolak mentah-mentah oleh anggota yang mau disuapnya.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menegaskan, Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda terus menerus melakukan pengawasan dan penegakan Perda 7/2005 dan Perda 8/2018 ke setiap wilayah Kota Tangerang.
Giat penegakan ini menurut Kaonang adalah tugas pokok dan fungsi Bidang Gakumda Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perda.
“Terhadap pemilik kedai miras, yakni Ifriadi akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Selain itu, karena sudah berulang kali digerebek dan ditipiringkan, maka kedai miras itu akan kami segel,” ungkap Kaonang.
Pemerhati Tangerang Live, Yahya Suhada mengapresiasi Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP yang bertindak tegas terhadap para pengedar miras. Menurutnya miras itu merusak Akhlaqul Karimah Kota Tangerang.
“Saya apresiasi terhadap mental dan kinerja Tim Kalong Wewe yang menolak disuap oleh pemilik kedai miras. Ini merupakan komitmen Kalong Wewe dalam memerangi peredaran miras di Kota Tangerang,” ungkap pemerhati Tangerang Live, Yahya Suhada.
Ketua Komunitas Anti Minuman Beralkohol (A-0), Ade Budiarsa Sastrawinata mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran miras di Kota Tangerang.
“Kami harap kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, bila mengetahui di sekitar lingkungannya ada yang jual miras, maka segera laporkan kepada aparat kelurahan agar diteruskan laporannya ke Tim Kalong Wewe Gakumda guna ditindak,” ujar Ketua A-0, Ade Budiarsa Sastrawinata.***
• Ateng San