BantenKini.com KOTA TANGERANG – Pemilik arena Sitorus Billiard di Kelurahan Uwung Jaya, Raminson diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Selasa 13 Agustus 2019.
Selain Raminson, ada sebanyak 19 pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dihadirkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Raminson dihadirkan ke sidang Tipiring lantaran pada malam hari besar keagamaan nasional (malam takbiran Idul Adha 1440 Hijriyah) Sabtu 10 Agustus 2019 kedapatan oleh Kalong Wewe Gakumda Sagpol PP Kota Tangerang biliar miliknya masih tetap buka.
Padahal Dinas Budpar Kota Tangerang telah menerbitkan dan menyebarka surat edaran nomor: 556/135-Disbudpar Perihal Penutupan Sementara Operasional Usaha Jasa Hiburan Umum Pada Hari Besar Keagamaan Selama Tahun 2019.
Sidang Tipiring dipimpin hakim Elli Estinawati dan jaksa Gozali memvonis Raminson bersalah dan menghukum dengan denda sebesar Rp500 ribu. Sedangkan sebanyak 19 PKL pada waktu yang sama divonis hukuman denda masing-masing Rp100 ribu.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang kepada para pelanggar Perda menegaskan agar mereka tidak mengulangi kesalahannya. Menurut Kaonang aktivitas para PKL yang berjualan di bahu jalan, di trotoar maupun di atas saluran air sangat mengganggu ketertiban umum.
“Mari kita sama-sama memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Pemkot Tangerang tidak melarang orang berdagang asalkan tidak menabrak peraturan yang berlaku di kota ini. Para pedagang harus membiasakan menjaga ketertiban umum. Anda jangan berjualan di tempat yang dilarang;” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang kepada para PKL yang akan disidang Tipiring.
Pelaksanaan operasi Tipiring itu dipimpinan langsung Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubtarga Ahmad Payumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta unsur Intelkam dan Sabhara Polres Metro Tangerang Kota.***
• Ateng San | Yahya Suha